PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE LAMA, SKB UU ITE DAN UU UTE BARU
Pencemaran nama baik adalah seseorang yang sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar,
merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang atau organisasi. Pencemaran nama baik dapat
dilakukan dalam berbagai jenis tindakan, seperti percakapan langsung, melalui surat, media sosial, atau
bahkan tulisan di tempat umum. Tujuannya untuk merusak reputasi korban dan mempengaruhi
kehidupan sosial, ekonomi, dan mental mereka.
Berikut adalah contoh kasus pencemaran nama baik :
1. Pernyataan Tuduhan Tidak Berdasar di Media Sosial
2. Artikel Palsu yang Merugikan
3. Akun Palsu di Media Sosial
4. Penyebaran Rumor Palsu di Tempat Kerja
5. Komentar Merendahkan di Dunia Online
Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/pencemaran-nama-baik/
PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE LAMA
Perlu diketahui bahwa dalam tulisan ini yang dimaksud UU ITE LAMA adalah UU ITE 11/2008 dan UU ITE 19/2016.
Dalam UU ITE LAMA pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat (3);
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Sanksinya diatur dalam pasal 45 ayat (1)
Pasal 45 ; "(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)";
UU ITE erat kaitannya dengan media sosial. Jadi orang dalam hal ini adalah akun media sosial. Siapapun yang menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dirikimkan pada satu orang atau lebih, diancam penjara max 6th dan/denda max 1M.
Apa saja yang termasuk penghinaan?
Penghinaan adalah menurut pengertian umum “menghina” adalah menyerang kehormatan dan nama
baik seseorang. Akibat daripada penghinaan ini, biasanya penderita akan merasa malu. Kehormatan
yang dimaksud buakn dalam bidang seksual, tetapi kehormatan yang mencakup nama baik. Pengertian
penghinaan menurut kamus hukum adalah penyerangan sengaja atas kehormatan atau nama baik
secara lisan maupun secara tulisan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak.
Macam-macam penghinaan sebagai berikut:
A. Penghinaan Umum
Objek penghinaan umum adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan nama baik
atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang pribadi (bersifat pribadi).
Terdapat tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam penghinaan umum, sebagai berikut:
1. Pencemaran lisan/penistaan lisan
2. Penistaan/penistaan tertulis
3. Fitnah
4. Penghinaan ringan5. Pengaduan fitnah
6. Menimbulkan prasangkaan palsu
7. Penghinaan mengenai orang yang meninggal
B. Penghinaan Khusus
Objek penghinaan khusus adalah rasa/perasaan harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan
nama baik yang bersifat komunal atau kelompok. Berdasarkan pada objek bentuk-bentuk penghinaan
khusus ialah perasaan mengenai kehormatan dan nama baik yang bersifat sosial, maka bentuk-bentuk
penghinaan khusus tidak dijadikan tindak pidana aduan, tetapi tindak pidana biasa. Bentuk penghinaan
khusus ini terjadi pada objek yang bukan orang, melainkan pada badan misalnya pemerintah atau yang
dilakukan pada agama.
Penghinaan terhadap lambang negara dikategorikan terhadap penghinaan khusus yaitu objek bukan
orang, melainkan suatu benda yang sangat dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia dan dengan
adanya penghinaan lambang negara dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: https://repository.radenfatah.ac.id/6937/2/Skripsi%20BAB%20II.pdf
PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE BARU
Dalam tulisan ini yang dimaksud dengan UU ITE BARU adalah UU ITE no.1 tahun 2024. Dimana
pencemaran nama baik diatur dalam
Pasal 27A;
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik";
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4)
"(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)";
Jadi orang yang menuduh orang lain melakukan suatu hal dengan tujuan agar diketahui umum diancam
penjara 2 tahun dan/denda max 400 juta.
Namun ada yang menarik, dijelaskan bahwa hal yang berkaitan dengan kehormatan atau nama baik
merupakan delik aduan. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (5)
"(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum";
UU ITE BARU ini cukup lengkap karena juga batasan pasal 27A. Mengatur bahwa bahwa menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain tidak dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (7);
"(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan untukkepentingan umum; atau
b. dilakukan karena terpaksa membela diri";
Namun, hal tersebut hanya dapat dibuktikan dalam persidangan dan hakim yang akan menilai.
Komentar
Posting Komentar