Tagar #justiceforDante menggema di media sosial beberapa waktu terakhir. Dante adalah seorang anak yang tewas tenggelam di kolam renang. Karena dianggap janggal maka penyelidikan atas kematiannya dimulai dan kemudian kepolisian berhasil menangkap YA, teman dekat ibunya yang terakhir bersama Dante. Dia disangkakan telah melakukan pembunuhan dengan menenggelamkan Dante dengan dalih melatih renang.
Pembunuhan adalah suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang yang
mengakibatkan seseorang dan beberapa orang meninggal dunia. Tindak pidana pembunuhan, di dalam
kitab Undang-undang Hukum Pidana termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap
nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.
Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan, menghilangkan nyawa.
Membunuh artinya membuat supaya mati. Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan
pembunuhan berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh. Suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas
nyawa orang lain.
Sumber: https://repository.uin-suska.ac.id/19540/7/7.%20BAB%20II%20(1).pdf
Di dalam KUHP pembunuhan diatur dalam pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP. Adapun
tindak pidana pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut :
a. Pembunuhan biasa (pasal 338), yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
penjara paling lama lima belas tahun”.
b. Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), yang berbunyi :
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan
barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
c. Pembunuhan berencana (pasal 340), yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
d. Pembunuhan bayi oleh ibunya (pasal 341), yang berbunyi :
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa dia melahirkan anak dengan sengaja
menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
e. Pembunuhan bayi berencana (pasal 342), yang berbunyi :
“Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa
dia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama
kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun”.
f. Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 344), yang berbunyi:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
g. Membujuk/membantu agar orang bunuh diri (pasal 345), yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
kalau orang itu jadi bunuh diri”.
h. Pengguguran kandungan atas izin ibunya (pasal 346), yang berbunyi :
“Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
i. Pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya (pasal 347), yang berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
j. Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandung (348), yang berbunyi :;
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
k. Dokter / bidan / tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349), yang
berbunyi :
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan”.
Bagaimana dengan pembunuhan anak 6 tahun ?
Pembunuhan anak diatur dalam UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.
Yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan. (Ps.1 angka 1). Sehingga anak usia 6 tahun termasuk yang dilindungi dalam UU Perlindungan Anak.
Dalam UU ini tidak secara langsung mengatur tentang pembunuhan anak;.
Namun terdapat pasal kekerasan pada anak' yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
Larangan kekerasan pada anak diatur dalam pasal 76C;
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Jika ada orang yang melakukan kekerasan pada anak hingga anak tersebut meninggal dunia, maka
pelaku diancam pasal 80 ayat (3)
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Sanksinya justru lebih berat jika kekerasan pada anak yang menyebabkan meninggal dunia, dilakukan
oleh orang lain atau Walinanak tersebut.
Pasal 80 ayat (4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya;

Komentar
Posting Komentar