POHON TETANGGA BIKIN GENTENG RUSAK? INI LANGKAH HUKUMNYA ..
Siapa yang hobi menanam pohon atau memiliki pohon-pohon besar di kebun?
Misalnya pohon mangga, pohon bambu, atau pohon randu yang batangnya besar. Agak ngeri ya kalau
rumah kita dekat dengan tetangga yang punya pohon tinggi. Daun-daun dari pohon tersebut sedikit
banyak pasti mengotori rumah tetangga. Kasian dong tetangganya, enggak ikut menikmati hasil tapi ikut
bersihin daun-daun gugur. Apalagi musim hujan, rawan rubuh dan mengenai rumah warga lain. Kalau
sudah begitu siapa yang bertanggung jawab? Mari kita bahas..
Dalam hal ini tetangga yang punya pohon besar dan berpotensi menimbulkan kerusakan, karena
kealpaannya yang mengakibatkan hancurnya gedung milik orang lain diancam dengan pasal 201 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal 201 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya
bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu
tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Kelapaan itu apa sih? Apakah dengan tidak menebang pohon yang berpotensi merusak tadi termasuk
kealpaan?
Kealpaan adalah suatu perbuatan kurang hati-hati sehingga terjadi kecelakaan kepada orang atau
barang.
Sumber:
Jika tetangga anda memiliki pohon yang sering mengotori halaman rumah, atau buah dari pohon
tersebut tidak sengaja menjatuhi genteng rumah, atau bahkan rumah anda kerubuhan pohon tersebut.
Maka pemilik pohon diancam pasal 201 KUHP. Sanksinya yang tertera dalam penjelasan tersebut,
disesuaikan dalam nilau rupiah saat ini.
Berbeda dengan orang yang sengaja tidak menebang pohonnya dengan tujuan agar mengakibatkan
orang lain rugi. Maka pemilik pohon diancam pasal 200 KUHP.
Pasal 200 KUHP
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak suatu gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang
mati.";
Tidak main-main, jika merusak barang orang lain makan sanksinya penjara 12 tahun. Jika
membahayakan orang lain, sanksinya 15tahun penjara. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
sanksinya PENJARA SEUMUR HIDUP.
Lalu jika dilihat dari kacamata Perdata. Terdapat Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian";
intinya PEMILIK POHON WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN ORANG LAIN.
Hal serupa pernah terjadi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022K/PDT/2006 Tahun
2006. Kasus tersebut mengenai pohon mangga.
A khawatir atas pohon-pohon milik B akan merubuhi rumah A jika angin kencang. A ingin pohon-pohon tersebut untuk ditebang. Terlebih pohon-pohon tersebut sudah cukup mengganggu. Kasus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa B dihukum untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga miliknya.
Hakim menilai bahwa pohon-pohon tersebut membahayakan keselamatan orang lain.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/706ea410e62d1e6d7ffa9ae14bd3355b.html

Komentar
Posting Komentar