Pembelaan Terpaksa












PEMBELAAN TERPAKSA


Pembelaan terpaksa atau noodweer digunakan dalam hukum pidana. Noodweer artinya seseorang yang

terpaksa melakukan tindak pidana karena adanya serangan dari pihak lain, yang kemudian membuatnya

tidak memiliki pilihan selain (terpaksa) melakukan tindak pidana. Noodweer atau pembelaan terpaksa

merupakan salah satu alasan penghapus pidana.

https://mh.uma.ac.id/apa-itu-pembelaan-terpaksa/


Pembelaan yang dilakukan dengan terpaksa artinya tidak serta merta dibenarkan melainkan karena

tidak ada cara lain untuk menghindarinya dan harus ada pelanggaran hukum sebelumnya.


Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Suatu sebab yang

dapat dijadikan alasan penghapus tindak pidana dimana pembelaan menghadapi serangan melawan

hukum terhadap diri, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain; dengan tidak

memasukkan kehormatan dalam arti nama baik dan ketenteraman rumah (huisvrede) ke dalam

kepentingan yang dapat dibela dengan pembelaan terpaksa.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam

tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku

pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Menurut Pasal 49 ayat 1 KUHP serangan yang bersifat seketika dan dalam keadaan terdesak

menyebabkan seseorang tidak memiliki kesempatan untuk meminta bantuan, sehingga hukum

melegitimasi tindakan seseorang untuk meniadakan serangan tersebut tanpa bantuan negara

Tabaluyan, (2015). Penyerangan yang terjadi dalam waktu tidak terduga serta bersifat melawan hukum,

menghasilkan hukum atau aturan yang memungkinkan seseorang diperbolehkan untuk melakukan

tindakan apapun yang bertujuan untuk membela kepentingan diri sendiri maupun orang lain.


Pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP yang berbunyi

“Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun

untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada

serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.


Seseorang dapat dikatakan melakukan pembelaan terpaksa hanya jika memenuhi syarat-syarat yang

harus dipenuhi sesuai dengan dasar hukumnya. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perbuatan

pembelaan diri dapat dilegitimasi oleh pasal ini.

Syarat-syarat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP ini berfungsi sebagai batasan bagi Hakim untuk

mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak pidana adalah termasuk pembelaan terpaksa

(noodweer) atau tidak.

Syarat-Syarat Pembelaan Terpaksa Pasal 49 ayat 1 KUHP, sebagai berikut:

1. Adanya serangan yang sangat dekat waktu

2. Serangan bersifat melawan hukum

3. Adanya kepentingan yang dibela atau dilindungi

4. Pembelaan harus dalam keadaan yang amat perlu


Alasan penghapusan tindak pidana memiliki hubungan erat dengan tanggung jawab seseorang.

Pertanggungjawaban pidana mengarah kepada subjek hukum, yakni seseorang yang melakukan

perbuatan yang dilarang. Oleh sebab itu, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang

yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

oleh seseorang untuk bisa bertanggung jawab, yaitu:

1. adanya perbuatan pidana yang dilakukan dan adanya unsur kesalahan (schuld) yang terdiri dari

kesengajaan (dolus/opzet), kealpaan atau culpa,

2. adanya kemampuan bertanggung jawab.


Seseorang yang melakukan tindak pidana karena alasan pembelaan terpaksa, tidak dapat dimintai

pertanggung jawaban. Van Hamel berpendapat pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana karena

pembelaan terpaksa menurut Undang-Undang merupakan suatu hak, pembelaan terpaksa memiliki

dasar hukum yang diatur dalam KUHP sehingga pembelaan terpaksa dapat dijadikan sebagai pembelaan

yang sah menurut hukum, pembelaan terpaksa terjadi diluar kemauan seseorang, pembelaan terpaksa

dilakukan bertujuan pada pembelaan yang artinya sikap mengalah tidak harus dilakukan pada setiap

tindakan yang melawan hukum.


Kesimpulannya, pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai penghapus tindak pidana haruslah

memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan dasar hukumnya. Pelaku pembelaan terpaksa tidak dapat

dimintai pertanggungjawaban pidana karena unsur kesalahan dalam perbuatannya telah dihapus.

Sehingga, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa (noodweer) tindak pidana


penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus ini adalah putusan lepas dari segala tuntuan

hukum. Artinya, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun tidak dapat

dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer).


Sumber : Jurnal Analogi Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2023.

Komentar