PEMBELAAN TERPAKSA
Pembelaan terpaksa atau noodweer digunakan dalam hukum pidana. Noodweer artinya seseorang yang
terpaksa melakukan tindak pidana karena adanya serangan dari pihak lain, yang kemudian membuatnya
tidak memiliki pilihan selain (terpaksa) melakukan tindak pidana. Noodweer atau pembelaan terpaksa
merupakan salah satu alasan penghapus pidana.
https://mh.uma.ac.id/apa-itu-pembelaan-terpaksa/
Pembelaan yang dilakukan dengan terpaksa artinya tidak serta merta dibenarkan melainkan karena
tidak ada cara lain untuk menghindarinya dan harus ada pelanggaran hukum sebelumnya.
Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Suatu sebab yang
dapat dijadikan alasan penghapus tindak pidana dimana pembelaan menghadapi serangan melawan
hukum terhadap diri, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain; dengan tidak
memasukkan kehormatan dalam arti nama baik dan ketenteraman rumah (huisvrede) ke dalam
kepentingan yang dapat dibela dengan pembelaan terpaksa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam
tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
pembelaan terpaksa dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Pasal 49 ayat 1 KUHP serangan yang bersifat seketika dan dalam keadaan terdesak
menyebabkan seseorang tidak memiliki kesempatan untuk meminta bantuan, sehingga hukum
melegitimasi tindakan seseorang untuk meniadakan serangan tersebut tanpa bantuan negara
Tabaluyan, (2015). Penyerangan yang terjadi dalam waktu tidak terduga serta bersifat melawan hukum,
menghasilkan hukum atau aturan yang memungkinkan seseorang diperbolehkan untuk melakukan
tindakan apapun yang bertujuan untuk membela kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 ayat 1 KUHP yang berbunyi
“Tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun
untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.
Seseorang dapat dikatakan melakukan pembelaan terpaksa hanya jika memenuhi syarat-syarat yang
harus dipenuhi sesuai dengan dasar hukumnya. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perbuatan
pembelaan diri dapat dilegitimasi oleh pasal ini.
Syarat-syarat pada Pasal 49 ayat 1 KUHP ini berfungsi sebagai batasan bagi Hakim untuk
mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak pidana adalah termasuk pembelaan terpaksa
(noodweer) atau tidak.
Syarat-Syarat Pembelaan Terpaksa Pasal 49 ayat 1 KUHP, sebagai berikut:
1. Adanya serangan yang sangat dekat waktu
2. Serangan bersifat melawan hukum
3. Adanya kepentingan yang dibela atau dilindungi
4. Pembelaan harus dalam keadaan yang amat perlu
Alasan penghapusan tindak pidana memiliki hubungan erat dengan tanggung jawab seseorang.
Pertanggungjawaban pidana mengarah kepada subjek hukum, yakni seseorang yang melakukan
perbuatan yang dilarang. Oleh sebab itu, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang
yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
oleh seseorang untuk bisa bertanggung jawab, yaitu:
1. adanya perbuatan pidana yang dilakukan dan adanya unsur kesalahan (schuld) yang terdiri dari
kesengajaan (dolus/opzet), kealpaan atau culpa,
2. adanya kemampuan bertanggung jawab.
Seseorang yang melakukan tindak pidana karena alasan pembelaan terpaksa, tidak dapat dimintai
pertanggung jawaban. Van Hamel berpendapat pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana karena
pembelaan terpaksa menurut Undang-Undang merupakan suatu hak, pembelaan terpaksa memiliki
dasar hukum yang diatur dalam KUHP sehingga pembelaan terpaksa dapat dijadikan sebagai pembelaan
yang sah menurut hukum, pembelaan terpaksa terjadi diluar kemauan seseorang, pembelaan terpaksa
dilakukan bertujuan pada pembelaan yang artinya sikap mengalah tidak harus dilakukan pada setiap
tindakan yang melawan hukum.
Kesimpulannya, pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai penghapus tindak pidana haruslah
memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan dasar hukumnya. Pelaku pembelaan terpaksa tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana karena unsur kesalahan dalam perbuatannya telah dihapus.
Sehingga, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembelaan terpaksa (noodweer) tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus ini adalah putusan lepas dari segala tuntuan
hukum. Artinya, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun tidak dapat
dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer).
Sumber : Jurnal Analogi Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2023.

Komentar
Posting Komentar