QUICK COUNT
Pengertian Quick Count
Quick Count adalah penghitungan surat suara cepat berdasarkan metode sampling yang dilakukan oleh
lembaga survei besar dan mengambil sampling data di lapangan hanya beberapa persen namun diharapkan dapat menjadi representasi dari total pemilih.
Sehingga, data yang diberikan belum menjadi data resmi secara penghitungan nasional keseluruhan.
Perbedaan Exit Poll, Real Count dan Quick Count
1. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu
2. Quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan
gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.
3. Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara
statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.
Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu
sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.
Quick Count diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota
Pengertian dari Quick Count diatur dalam pasal 1 angka 22
"Penghitungan Cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat
dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu"
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan quick count, diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf d
"Masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk:
a.Sosialisasi;
b.pendidikan politik bagi Pemilih;
c.Survei atau Jajak Pendapat; dan/atau
d.Penghitungan Cepat ";
Quick Count dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, diatur dalam
pasal 16 ayat (1)
"Survei atau Jajak Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Penghitungan
Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat";
Lembaga Penghitungan Cepat harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 16 ayat (2)
"Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a.berbadan hukum di Indonesia;
b.bersifat independen;
c.mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d.terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan
Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat";
Quick count dilakukan max 30hari sebelum pemungutan suara, diatur dalam pasal 17 ayat (1)
"Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan
suara";
Lembaga Penghitungan Cepat harus mendaftar terlebih dahulu, pada masing2 KPU seusai dengan
tingkat wilayahnya, diatur dalam pasal 17 ayat (2)
"Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a.KPU untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan Pemilu yang
wilayah kegiatannya lintas provinsi dan kabupaten/kota;
b.KPU Provinsi untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kegiatannya lintas daerah kabupaten/kota.
c.KPU Kabupaten/Kota untuk Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota";
Pengumuman hasil Quick Count diatur dalam pasal 19 ayat (2)
"Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat";
Quick count bukan merupakan hasil resmi KPU, diatur dalam pasal 19 ayat (5)
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan
Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota";
Lembaga Penghitungan Cepat wajib memberikan laporan pada KPU paling lambat 15hr setalah
pengumuman hasil penghitungan cepat, diatu dalam pasal 20
"(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat menyampaikan laporan hasil
kegiatannya kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota tempat lembaga Survei atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat terdaftar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat";
Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai Lembaga Penghitungan Cepat? Diatur dalam Pasal 22;
"Media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya dapat mendaftar untuk melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat";
Bagaimana jika ada pelanggaran dalam Penghitungan Cepat? Diatur dalam pasal Pasal 23
"(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Siapa yang dapat menjatuhkan sanksi apabila lembaga Penghitungan Cepat melanggar etika?
Diatur dalam pasal Pasal 25 ayat (1) "KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika";
Apa saja sanksinya jika lembaga Penghitungan Cepat benar terbukti melanggar etika? Diatur dalam pasal 25 ayat (2)
"Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.peringatan; atau
b.mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat
dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan";

Komentar
Posting Komentar