JERAT HUKUM BAGI TENAGA MEDIS YANG MEMBANTU PROSES ABORSI
Aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan.
Sumber : https://www.halodoc.com/artikel/fakta-mengenai-aborsi-yang-perlu-dipahami
Ada dua jenis aborsi yang umum ditemui, yaitu :
1. aborsi atas indikasi medis, misalnya keharusan untuk menyelamatkan nyawa ibu.
2. aborsi ilegal. Aborsi ilegal biasanya dilakukan karena seseorang tidak menginginkan kehamilan.
Sumber: https://fkkmk.ugm.ac.id/mengenal-aborsi-dan-penanganannya/
Bagaimana ketentuan hukum bagi tenaga kesehatan yang membantu proses aborsi ilegal? Kita akan
membahas dari sudut pandang KUHP dan UU KESEHATAN.
ABORSI MENURUT HUKUM PIDANA
Ketentuan aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tenaga kesehatan yang
membantu proses aborsi terancam pasal 349 KUHP dan pasal 348 KUHP
Pasal 349 KUHP
“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347
dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”
Pasal 348 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun."
ABORSI MENURUT UU KESEHATAN
Meski KUHP telah mengatur demikian, namun kita juga mempunyai UU no.17 tahun 2023 tentang
Kesehatan. Aborsi dilarang dalam UU Kesehatan, Pasal 60
(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana;
Sanksi bagi orang yang melakukan aborsi diancam pasal 427
Pasal 427
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Sanksi juga diterapkan bagi orang yang melakukan aborsi baik tanpa atau dengan persetujuan
perempuan yang hamil tersebut, dengan hukuman 5-12 tahun penjara, hukumannya akan lebih berat
jika perempuan tersebut meninggal dunia yaitu 8-15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 428
(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan:
a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian
perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan
tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;
Kemudian untuk dokter/bidan/tenaga kesehatan/tenaga medis yang membantu proses aborsi diancam
hukuman ⅓ lebih berat dari sanksi pasal 428. Sebagaimana diatur dalam pasal 429.
Pasal 429 ayat (1) dan (2)"(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).(2) Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabuturn hak tertentu yaitu:a. hak memegang jabatan publik pada
umumnya atau jabatan tertentu; dan/ ataub. hak menjalankan profesi tertentu;
Namun bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena keadaan tertentu seperti
darurat atau perempuan itu merupakan korban pemerkosaan, maka mereka tidak dipidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (3)
Pasal 429 ayat (3)
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana;
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi.
ABORSI DIPERBOLEHKAN DENGAN SYARAT
Sebelumnya telah dibahas mengenai larangan aborsi dan siapa saja yang dapat dijatuhi sanksi jika
melakukan aborsi. Namun, ternyata aborsi juga diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no.61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Pasal 31
(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis; ataub. kehamilan akibat perkosaan.
(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat
dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama
haid terakhir.;
Indikasi Kedaruratan Medis
Pasal 32
(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
a. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
b. kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan;
Pasal 33;
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dilakukan oleh tim kelayakan aborsi."
Indikasi Perkosaan
Pasal 34;
(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan;

Komentar
Posting Komentar