PERJUDIAN DALAM UU ITE 20016, SKB ITE DAN UU ITE 2024
SEJARAH SINGKAT UU ITE
UU ITE bermula sekitar awal tahun 2000 saat era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Ketika itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah dunia maya atau siber. Sehingga 2 perguruan tinggi
negeri, Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran, masing-masing menyusun konsep RUU
cyberlaw.
Akhirnya UU ITE disahkan DPR pada 25 Maret 2008. UU ITE kemudian diteken Presiden SBY pada 21 April 2008 dan diundangkan di hari yang sama. Tak lama usai disahkan, UU ITE ketika itu sudah mendapat berbagai kritik. Hal ini berkaitan dengan pasal-pasal karet.
Setahun berselang, DPR bersama Kominfo akhirnya merevisi UU ITE dan disahkan pada 27 Oktober
2016. Revisi UU ITE diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.
Sumber : https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/sejarah-
terbentuknya-uu-ite-disahkan-era-sby-sempat-direvisi-era-jokowi-1vC3v5AMrhJ
Masih dirasa kurang, UU ITE kembali direvisi namun memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga
dikeluarkan "Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE" pada Rabu 23 Juni 2021. SKB
tersebut merupakan surat keputusan bersama yang diteken Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung
tentang pedoman penerapan beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SKB itu merupakan respons terakhir pemerintah terhadap tuntutan
masyarakat untuk merevisi UU ITE.
Sumber : https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/tekno/2021/07/02/212654/ada-kemajuan-
dengan-skb-uu-ite-tetapi-revisi-mutlak-dibutuhkan
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024, diharapkan mampu menjaga ruang
digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna mewujudkan rasa
keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang digital Indonesia.
Bagaimana perbedaan aturan tentang perjudian dalam UU ITE LAMA, SKB UU ITE, DAN UU ITE BARU
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud UU ITE LAMA dalam hal ini
adalah UU ITE 11/2008 dan/atau UU ITE 19/2016. Kemudian yang dimaksud dengan UU ITE BARU adalah
UU ITE 1/2024. Hal ini digunakan agar mempermudah saja ya.
UU ITE LAMA
Baik kita lanjutkan. Dalam UU ITE LAMA, Perjudian diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE 11/2008, yang
berbunyi sebagai berikut
"(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian."
Sanksinya diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE 19/2016, yang berbunyi
"(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Dalam UU ITE LAMA, diatur bahwa siapa saja yang menyebarkan 'konten' yang mengandung unsur
perjudian akan dikenakan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1M. Hal ini
berlaku bagi siapapun yang menyebarkan konten bermuatan perjudian kepada satu orang atau kepada
orang banyak.
SKB UU ITE
Dalam SKB UU ITE, dijelaskan bawha titi berat pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan orang yang
menyebarkan (dalam hal ini transmisi, distribusi, membuat dapat diaksesnya) konten bermuatan
perjudian yang dilarang UU atau yang tidak memiliki izin.
Dijabarkan juga mengenai jenisnya, seperti aplikasi, akun, iklan, situs atau sistem billing operator
bandar. Dimana dapat berupa gambar, video, suara atau tulisan. Baik disebarkan kepada per-orang-an
atau kepada orang banyak.
Lantas, bagaimana dalam UU ITE BARU?
UU ITE BARU
Perjudian masih sama diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE 1/2024, yang bunyinya
"(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian"
Dalam UU ITE BARU, menghilangkan frasa "dan/atau" diatara mentransmisikan dengan
mendistribusikan. Sehingga memberi penegasan bahwa mentransmisikan dan mendistribusikan itu
berbeda satu sama lain. Sehingga tidak mungkin dalam satu waktu orang melakukan transmisi dan
distribusi secara bersamaan, melainkan salah satu dari frasa tersebut. Jika mengirim pada satu orang
maka disebut transmisi, dan jika mengirim kepada lebih dari satu orang disebut distribusi.
Kemudian untuk sanksinya diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE 1/2024, yang berbunyi
"(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"
Sanksinya pun semakin berat dibandingkan dengan UU ITE LAMA yaitu penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak 10M.

Komentar
Posting Komentar