Saat ini sedang heboh pemberitaan PT Citilink Indonesia untuk sementara tidak mengizinkan terbang kepada pilot dan pramugarinya yang terlibat dalam isu perselingkuhan. Kedua pihak tersebut pun dipanggil oleh perusahaan untuk dimintai penjelasan.
Keputusan ini seiring dengan viralnya kasus perselingkuhan di media sosial, yang diungkapkan oleh
influencer TikTok dan Instagram, Ira Nandha. Adapun pilot yang tersandung kasus ini merupakan suami Ira.
Head of Corporate Secretary & CSR Division Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad mengatakan,
manajemen akan melakukan pemanggilan terhadap pilot dan pramugari yang bersangkutan untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Haza, penghentian tugas terbang sementara dilakukan agar kedua pihak yang terlibat dalam
kasus perselingkuhan itu bisa menyelesaikan terlebihi dahulu persoalan tersebut.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan ini diungkap Ira Nandha dalam media sosial Instagramnya @iranndha pada Jumat (29/12/2023).
Dalam unggahan foto terkait bukti perselingkuhan, Ira menyebut sang suami sudah berselingkuh dengan orang yang sama sejak awal pernikahan. Sebelumnya, ia terus menutupi permasalahan ini hingga akhirnya mengungkapkan ke publik.
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2023/12/30/181200226/viral-dugaan-
pilot-dan-pramugari-selingkuh-citilink-untuk-sementara-tidak
PERZINAHAN ATAU PERBUATAN GENDAK MENURUT KUHP
Pada dasarnya pelarangan zina dalam KUHP dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa perkawinan harus dilindungi,
karena zina bisa menghancurkan perkawinan. Selain itu kepastian tentang asal-usul seseorang yang lahir harus jelas
dan terjamin. Karena anak-anak yang lahir dari hasil zina, baik sesama lajang atau salah satunya terikat perkawinan
akan sulit diidentifikasi siapa orang tuanya.
Sumber: Perzinaan Menurut Pasal 284 AYAT (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Vol 1 No 2
(2014), https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/8608
Dalam KUHP (lama) zina atau dalam aturan ini disebut dengan gendak (overspel), duatur dalam pasal
284 KUHP.
Bunyi pasal 284 KUHP
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut
bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui
olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai
atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum
diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi
tetap."
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak
ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan
pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan
bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
https://fh.esaunggul.ac.id/pidana-siap-menjerat-jika-berselingkuh-dari-istri-atau-suami-sah/
PERBUATAN ZINA MANURUT UU NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Perbuatan Zina dalam UU no.1 tahun 2023 terbtang KUHP diatur dalam pasal 411
"(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana
karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali
atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa perzinahan adalah hubungan seksual yang di luar
ikatan perkawinan yang sah dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sifat delik perzinahan ini
merupakan delik aduan absolut yang mana hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada aduan
terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan.
Keberadaan pasal perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 menjadi harapan bagi sistem hukum di
Indonesia dalam mengatasi problematika perzinahan yang semakin massif. Hal ini karena karena dalam
UU No. 1 Tahun 2023 tidak adanya perbedaan dalam pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana
perzinahan. Artinya pelaku tindak pidana tersebut tidak terbatas pada orang yang telah terikat
pernikahan namun juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus lajang. Namun disisi lain
pasal perzinahan ini mampu memberikan celah bagi setiap orang untuk melakukan tindak pidana
perzinahan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana perzinahan masuk dalam delik aduan absolut,
artinya tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang disebutkan di dalam pasal tersebut perbuatan
perzinahan tidak dapat diproses hukum. Kadar hukuman bagi pelaku zina zina yang ringan yaitu
hukuman penjara maksimal 1 (satu) tahun menjadikan pelaku tidak memiliki efek jera dan
memungkinkan untuk melakukan perbuatan yang sama.
Bahkan menurut Komisi III DPR RI Taufik Basari ketentuan Pasal 411 dan 412 terdapat batasan-batasan,
hal ini karena delik perzinahan masuk dalam delik aduan absolut. Menurutnya permasalahan perzinahan
ini bukan merupakan permasalahan publik, namun hanya terbatas pada delik terhadap lembaga
perkawinan dan lembaga keluarga. Sehingga dalam praktiknya pihakpihak diluar pasal tersebut tidak
dapat melakukan penuntutan bahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan agar polisi
tidak melakukan penggerebekan di hotel-hotel.
Sumber : Perbandingan Hukum Perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam, Jolsic Volume 11 Number 2 – Oktober 202,
https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/index
PERZINAHAN PASAL ZINA UU 1/2023 DITINJAU DARI PANDANGAN HUKUM ISLAM
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Jenis hukuman: penjara, rajam, dera dan pengasingan.
Di dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 pelaku perzinahan baik itu pezina yang telah terikat dengan
perkawinan (muhsan) maupun yang lajang (ghairu muhsan) diancam dengan hukuman pidana penjara.
Sedangkan di dalam hukum Islam sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. An-Nur: 2 bahwa hukuman
bagi pelaku zina yang masih lajang (ghairu muhsan) adalah dengan hukuman dera atau cambuk.
Menurut pandangan ulama mazhab yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam ahmad, bahwa
pelaksanaan hukuman desa harus disertai dengan pengasingan hal ini sebagaimana hadits Nabi
Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Terhadap hukuman rajam ketentuannya tidak
dijelaskan di dalam alQur’an namun pelaksanaan hukuman tersebut ditetapkan berdasarkan pada hadits
Rasulullah SAW.
2. Kadar HukumanBesaran hukuman penjara bagi pelaku zina dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023
dengan batasan maksimal adalah 1 (satu tahun) atau hukuman denda paling banyak kategori II.
Penjatuhan pidana penjara dengan batas maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan pertimbangan hakim.
Sedangkan dalam hukum Islam hukuman zina dibagi menjadi 2 jenis, yaitu bagi pezina muhsan yaitu
dengan diancam hukuman rajam sampai meninggal, dan bagi pezina ghairu muhsan dikenakan hukuman
dera atau cambuk 100 (seratus) kali.
Menurut KH. Rokhmat Labib ketentuan hukuman dera tersebut tidak boleh dikurangi, ditambah apalagi
dengan mengganti ketentuan zina misalkan diganti dengan cara dinikahi atau dengan denda. Dalam hal
pelaksanaan hukuman had menurut Al-Hasan Al-Basri bahwa eksekusi had zina dilakukan dengan cara
terang-terangan. Pelaksanaan had ini yang dilakukan di khalayak ramai ini memberikan pesan baik di
dalamnya.
Pertama, bagi pelaku tentu hukuman ini mampu memberikan efek malu dan efek jera untuk melakukan
kembali perbuatan zina.
Kedua, bagi orang lain yang menyaksikan hukuman tersebut menjadi tidak berani untuk melakukan
perbuatan yang sama.
Penerapan hukuman hudud zina yang tegas dan keras ini mampu memberikan efek jera yang mendalam
baik bagi pelaku maupun bagi orang lain. Dibandingkan dengan hukuman penjara dalam KUHP yang
mana hukuman tersebut terbilang ringan tidak mampu memberikan efek jera dan bisa berdampak
pelaku melakukan perbuatan yang serupa setelah bebas dari hukuman penjara.
3. Pembuktian
Sebagai suatu delik aduan, perbuatan zina dalam Pasal 411 KUHP tidak dapat dilakukan penuntutan
tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri bagi pelaku zina yang
sudah menikah. Orang tua atau anaknya bagi pelaku zina yang belum menikah.
Sedangkan dalam hukum Islam untuk membuktikan seseorang telah berzina setidaknya terdapat 3 (tiga)
alat bukti, yaitu:
a. saksi yang berjumlah 4 orang;
b. adanya pengakuan dari pelaku; dan
c. qarinah.
Untuk menjaga kehormatan dirinya apabila ada orang lain yang melakukan tuduhan zina terhadap
dirinya maka orang tersebut (penuduh) dapat dikenakan hukuman had atas tuduhannya tersebut.
4. Persoalan kumpul kebo
Pengaturan kumpul kebo ini di atas dalam Pasal 412 KUHP, dalam Pasal tersebut hukuman bagi pelaku
justru lebih kecil dibandingkan dengan pezina dalam Pasal 411, yaitu pelaku dijatuhi hukuman maksimal
6 (enam) bulan dan denda paling banyak kategori II.
Kumpul kebo di dalam hukum Islam dikatakan sebagai perbuatan zina, sehingga hukumannya pun sama
sebagaimana hukuman bagi pelaku zina. Padahal dalam konteksnya perbuatannya kumpul kebo ini
memiliki kesamaan dengan zina, yaitu suatu perbuatan selayaknya suami-istri di luar ikatan perkawinan
yang sah.
Sumber : Perbandingan Hukum Perzinahan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam, Jolsic Volume 11 Number 2 – Oktober 202,
https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/index

Komentar
Posting Komentar