Penistaan Agama

 






Contoh Kasus

Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1 diadukan soal penggunaan akronim AMIN dalam

kampanye ke Bareskrim. Penggunaan akronim tersebut dinilai sebagai penistaan agama.

Dilansir detikcom, pengaduan dilakukan oleh Koordinator Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia,

Umar Sagala. Menurut Umar, penggunaan kata AMIN sebagai akronim untuk kampanye merupakan

bentuk penistaan agama.

Umar pun menegaskan bahwa 'Amin' merupakan frasa suci, sehingga tidak elok jika digunakan untuk kepentingan politis. Menurutnya, yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 termasuk dalam politisasi agama.

Untuk menguatkan pengaduannya, Umar mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Selain

hadits-hadits terkait penggunaan kata Amin, dia juga menyerahkan bukti tangkapan layar saat Anies

memposekan dua jari saat tasyahud, yang menurut Umar mempermainkan gerakan salat.

Di sisi lain, aduan itu ditanggapi oleh Timnas AMIN. Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismadji

menyebut bahwa pengaduan itu mengada-ada. Tidak ada yang salah dengan penggunaan akronim AMIN karena sudah sesuai dengan Anies-Muhaimin.

Soal frasa suci, Indra mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Kemudian mengaitkannya dengan

pemilu damai yang selama ini digaung-gaungkan. Menurut Indra, apabila aduan ini benar-benar

diproses, maka perlu dipertanyakan keadilan dalam kontestasi politik 2024 ini.

https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7105061/akronim-amin-anies-

cak-imin-diadukan-ke-bareskrim/amp


Penistaan Agama

Setiap agama memiliki simbol-simbol keagamaan yang bersifat sakral dan tidak boleh diusik. Simbol-

simbol tersebut meliputi Tuhan, Nabi, kitab suci, dan tempat ibadah. Jika salah satu simbol tersebut

dihina, dilecehkan, atau dinistakan akan menimbulkan reaksi dan kecaman keras dari pemeluk agama

tersebut. Penistaan agama terjadi melalui perkataan atau tulisan yang menentang ketuhanan terhadap

agama-agama yang telah mapan.

Indonesia memiliki aturan hukum mengenai kasus penistaan agama. Pada awalnya aturan tersebut

berupa Penetapan Presiden (Penpres) oleh Presiden Soekarno yang dikeluarkan 27 Januari 1965. Latar

belakang Penpres ini keluar yaitu semakin banyak aliran kebathinan dan kepercayaan bermunculan yang


dianggap membahayakan agama-agama besar di Indonesia. Pada akhirnya Penpres ini menjadi Undang-

undang yang disebut dengan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama.


Jenis-Jenis Penistaan Agama

Jenis penistaan agama dibagi menjadi dua yaitu penistaan secara verbal dan non-verbal.

a. Penistaan Agama Secara Verbal

Jenis penistaan agama secara verbal sudah sering ditemui baik di media cetak, elektronik maupun media

sosial. Jenis penistaan ini dapat berupa mengolok-olok, menyindir, menuduh, mengejek, menghina, dan

candaan yang tidak pantas

b. Penistaan Agama Non-Verbal

Jenis penistaan agama non-verbal yaitu penistaaan agama yang dilakukan tidak menggunakan ucapan

baik lisan maupun tulisan. Jenis penistaan ini menggunakan tindakan, perilaku, atau pandangan,

contohnya membakar kitab suci terang-terangan, memasukan kitab suci ke dalam kloset, dan perbuatan

penistaan lainnya. Selain itu penistaan jenis ini dapat dilakukan dengan body language atau bahasa

tubuh yang bertujuan mencela atau mencemooh ajaran atau simbol agama tertentu.

Sumber : Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora // eISSN: 2828-7878, Vol 1, No 3, 2022.


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penistaan berarti nista; menghinakan; merendahkan

(derajat dsb).

Dalam KUHP Penistaan Agama diatur dalam pasal 156a yang menyatakan

"Dipidanakan dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka

umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang

dianut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan

yang maha esa."

Sumber : PRANATA HUKUM Volume 7 Nomor 1 Januari 2012.


Jadi secara umum, penistaan agama adalah tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap

kepercayaan dari seseorang ataupun golongan. Penghinaan ini dapat berupa tindakan, ucapan ataupun


yang lainnya terhadap sebuah kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci ataupun ornamen keagaamaan

yang lainnya, baik dengan sengaja ataupun tidak.

https://iblam.ac.id/2023/11/29/kenali-apa-itu-penistaan-agama-dan-contoh-kasusnya/


Unsur-Unsur Penistaan Agama

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 156 (a) KUHP itu dapat dilakukan oleh seseorang pelaku, baik

dengan lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan. Bersifat permusuhan dan penyalahgunaan atau

penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Agama yang diakui di Indonesia menurut UU

Nomor 1/PNPS Tahun 1965 adalah salah satu dari agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong

Hu Cu.

Kalimat “penodaan terhadap suatu agama” ditafsirkan sebagai penodaan langsung terhadap agama baik

lisan maupun tulisan, terlepas apakah hal itu akan membahayakan ketertiban umum atau tidak.

Kemudian, apabila Penistaan Agama ditinjau dari hukum Islam, menurut Sayyid Sabiq penistaan agama

disebut dengan istilah sabb al-diin. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penghinaan terhadap agama Islam

adalah mencela atau menghina Alquran dan hadis, meninggalkan atau mengabaikan apa yang dikandung

dalam keduanya, dan berpaling dari hukum yang ada dalam Alquran dan hadis

Penistaan agama adalah tindak pidana yang masuk dalam ranah isu Suku, Agama, Ras dan

Antargolongan (SARA). Hal ini sangat sensitif, apalagi di Indonesia yang memiliki beragam suku, bahasa,

tradisi, dan agama yang berbeda-beda. Orang-orang yang melecehkan agama, baik itu lewat ucapan,

tulisan, postingan, update status maupun perbuatan dilakukan dengan sengaja, baik langsung maupun

tidak, maka bisa termasuk dalam kategori tindak pidana penistaan agama.

Sumber : Nizam : Jurnal Islampedia | Volume 1 No. 2 Tahun 2022

Komentar