Sejarah Pemilu Indonesia




SEJARAH PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA


PERIODE SOEKARNO (Pemilu 1955)

Setelah proklamasi kemerdekaaan (18 Agustus 1945), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama. Tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946.

Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda

dan Jepang. Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan

Pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Namun rencana tersebut tidak dapat

dilaksanakan karena:

1. Tidak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu

2.Rendahnya stabilitas keamanan negara

3. Pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan


PEMILU 1955 merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia. Dilaksanakan untuk memilih anggota

DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (25 Desember 1955).


Demokrasi Terpimpin dan Berakhirnya Periode Soekarno

Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara.

Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan diganti dengan DPR-GR. Kabinet diganti dengan Kabinet Gotong Royong. Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri. Puncak kerapuhan politik Indonesia terjadi ketika MPRS menolak Pidato Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum Ke-IV tanggal 22 Juni 1966


DASAR HUKUM

1. UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana

diubah dengan UU Nomor 18/1953.

2. PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan undang-undang Pemilu.

3. PP Nomor 47/1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota

Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhantian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye

Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang


SISTEM PEMILU

Sistem Pemilu tahun 1955 adalah kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang dengan ciri-ciri sebagai berikut. Sistem Distrik, pertama wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik, ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat , keempat pemilih, memilih orang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu, kelima penetapan terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Perwakilan Berimbang, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalam beberapa daerah pemilihan yang bersifat administratif, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil, ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil, keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP), namun demikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar, kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh, keenam Calon terpilih diambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urut calon, jika menganut sistem daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas. Sistem Kombinasi, merupakan penggabungan antara sistim distrik dan sistim perwakilan berimbang, misalnya jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk, kemudian sebagian besar dari anggota ditetapkan sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistem distrik dan sebagian kecil ditetapkan mewakili OPP, yang perhitungannya menggunakan OPP yang tidak memperolah wakil pada pemilihan dengan sistem distrik.


PERIODE SOEHARTO (Pemilu 1971 - 1997)

Pasca pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12

Maret 1967 dan tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan menjadi Presiden sesuai hasil Sidang Umum

MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968). 

Selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin bangsa Indonesia, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR,DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh MPR.

Pada Pemilu 1971, Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik. Hasil Pemilu 1971 menempatkan GOLKAR sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%, diikuti NU (18,68%), PNI (6,93%) dan Parmusi (5,36%).


Pada Pemilu 1977, Kontestan Pemilu dari semula 10 Partai Politik menjadi 3 Partai Politik melalui Fusi

1973. NU, Parmusi, Perti dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PNI, Parkindo, Partai

Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Formasi kepartaian ini (PPP, GOLKAR dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. GOLKAR sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982, 1987, 1992 dan 1997. GOLKAR menjadi Partai pemenang. PPP dan PDI menempati peringkat 2 dan 3.


Tahun 1998, Soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai diselenggarakan Pemilu berikutnya (Sidang

Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001).


PERIODE REFORMASI (Pemilu 1999 - sekarang)


Pasca pemerintahan Presiden Soeharto, Wakil Presiden BJ. Habibie dilantik menjadi Presiden RI pada

tahun 1998. Pada masa pemerintahan BJ. Habibie, Pemilu yang semula diagendakan tahun 2002

dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 1999.


https://www.kpu.go.id/koleksigambar/1_OK_-_SEJARAH_PEMILU_1-5.pdf

https://www.kpu.go.id/page/read/8/pemilu-1955


ASAS-ASAS DALAM PEMILIHAN UMUM

Konstitusi Indonesia mengatur mengenai Pemilu di Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal

22E, untuk menjamin hak rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin dan wakil pilihan mereka. Dalam

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E dijelaskan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,

rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

tentang Pemilihan Umum.


Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung,

Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil


Adapun yang dimaksud dengan asas “Luber dan Jurdil” dalam Pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum :

a. Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

b. Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).

c. Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh,

tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.

d. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan

dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).

e. Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik

peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat

secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

f. Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat

perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Sumber : Asas-asas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah, oleh

Frenki, M.Si. https://media.neliti.com/media/publications/58169-ID-asas-asas-dalam-pelaksanaan-

pemilihan-um.pdf

Komentar