Perkawinan Beda Agama, Boleh?

 




Ramai di media sosial berita tentang Rizky Febian dan Mahalini resmi mengumumkan pertunangan mereka pada Minggu (8/5/2023).

Pengumuman itu disambut sukacita oleh banyak warganet, tetapi tidak sedikit pula yang penasaran,

siapa di antara keduanya yang akan pindah agama.


Rizky Febian diketahui menganut agama Islam. Sementara Mahalini memeluk Hindu. Indonesia sendiri

hingga saat ini belum mengesahkan pernikahan beda agama.


Meski demikian, masih ada peluang bagi keduanya untuk menikah beda agama di negara lain.

Tampaknya, pilihan ini berkemungkinan besar diambil Rizky dan Mahalini, jika menyimak lagi komentar

Sule, ayah Rizky beberapa waktu lalu.


Sule pada Maret lalu memberikan petunjuk soal hubungan Rizky Febian dan Mahalini usai bertandang ke Bali, ke rumah calon menantunya itu.


Ketika itu, 4 Maret 2023, keluarga Sule memang mengadakan pertemuan dengan keluarga Mahalini.

Pertemuan digelar bertepatan dengan ulang tahun kekasih Rizky itu yang ke-23.


Usai pertemuan, kepada wartawan Sule mengatakan telah menyerahkan keputusan seluruhnya kepada

Rizky Febian, termasuk jika sang putra ingin menikah beda agama dengan Mahalini.


Menikah Beda Agama Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023


Pada 17 Juli 2023 Mahkamah Agung RI mengeluarkan ‘pendapat hukum’ penting. Pendapat hukum

tersebut adala Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi

Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.


SEMA tersebut berisi 2 poin, yaitu :

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan

kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun

1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama

dan kepercayaan.


Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu, pernah terjadi praktik pernikahan antar calon mempelai

beda agama. Seorang staf khusus (stafsus) presiden (muslimah) menikah dengan seorang pria non

muslim.


Pernikahan beda agama tidak luput dari pro dan kontra. Bahkan setelah pernikahan akan menimbulkan

problem. Salah satu problem bersifat formal yang utama ialah dalam hal pencatatan sebagaimana

dikehendaki oleh Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974.


Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun, dalam praktik terdapat perbedaan yang dikaitkan dengan pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang

mewajibkan pencatatan pernikahan. Kemudian timbul perdebatan, apakah perkawinan di bawah

tangan (pernikahan sirri) yang tidak dicatat tetap dianggap sah atau tidak sah.


Kemudian muncul dua pendapat ahli hukum yang satu sama lain bersebrangan, sebagai berikut:

1. Pendapat mayoritas mengatakan bahwa pernikahan di bawah tangan asal sudah sesuai dengan agama

dan kepercayaan yang dianut masing-masing, harus dianggap sah meskipun belum dicatat. Hanya saja

belum mendapat legalitas hukum karena tidak memiliki dokumen bukti berupa akta nikah. Proses

selanjutnya agar perkawinan ini bisa mendspat legalitas mengajukan permohonan pengesahan nikah ke

pengadilan. Bagi yang muslim tentu ke Pengadilan Agama.

2. Pasal 1 dan ayat 2 UU Perkawinan merupakan satu kesatuan. Dengan kata lain, keabsahan

perkawinan di samping telah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing harus pula dicatat.


Terlepas dari dua pendapat tersebut, muncul pendapat baru yang berkaitan dengan perkawinan beda

agama. Yaitu, membolehkan pernikahan beda agama tapi dengan syarat. Syarat yang dimaksud adalah

melakukan 2x pernikahan sesuai agama masing-masing mempelai, sehingga dianggap sah. Misalnya 2

orang mempelai itu masingmasing beragama Muslim dan Kristen. Untuk memenuhi persyaratan sah

menurut agama dan kepercayaan dilakukan pernikahan secara Islam dan kemudian dilanjutkan

pernikahan secara Kristen. Mereka sudah merasa melakukan pernikahan secara sah karena telah

merasa menikah menurut agama masing-masing.


Terbitnya SEMA 2 Tahun 2023 memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan

pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, ini selanjutnya tentu akan

memberikan kejelasan bagaimana para “korp cakra” ini menyikapi permohonan pencatatan perkawinan

beda agama.


Aturan yang terkandung di dalam SEMA itu harus dianggap representasi sikap resmi lembaga peradilan.

Di luar sana boleh berkembang beribu pendapat, maka pada akhirnya pendapat yang dianggap lebih

berkompetenlah yang harus digunakan. Isi yang terkandung dalam SEMA tersebut, oleh para hakim

harus dianggap sebagai tafsir resmi dari lembaga yang berkompeten di bidangnya. Di sebut sebagai

tafsir resmi, sebab secara konstitusional Mahkamah Agung memang diberi kewenangan untuk itu. Oleh

karena itu, para hakim di bawah akan mempunyai sikap yang sama ketika menghadapi kasus serupa.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, keampuhan SEMA ini bagi sikap para hakim dalam menghadapi

kasus praktis sudah teruji. Dan, memang hampir tidak hakim yang ‘berani’ melawan SEMA.


Meski demikian, SEMA tidak akan serta merta menghilangkan perkawinan beda agama. Hal ini

disebabkan, masih maraknya perkawinan antar umat yang berbeda agama yang tidak semata-mata

disebabkan oleh faktor hukum. Pada saat yang sama ketika hukum sudah jelas mengatur, efektivitasnya,

setelah penegak hukum juga sudah konsisten. Kini kembali pada kesadaran hukum masyarakat itu

sendiri. Kesadaran hukum masyarakat tentu bukan menjadi tugas Mahkamah Agung dan segenap

peradilan di bawahnya. Institutusi-institusi lain, juga harus ikut bertanggung jawab. Tetapi, setidaknya

dengan penertbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, Mahkamah Agung sudah menunjukkan

tanggungjawabnya (meminjam istilah Arsul Sani, seorang politisi PPP) dalam “menselaraskan hukum dan agama”.

https://pa-semarang.go.id/publikasi-pengadilan/arsip-artikel/823-akhir-sebuah-ketidaksatuan-

pendapat-hukum

Komentar