Contoh Kasus
Organisasi Human Rights Watch (HRW) menuduh Israel telah secara sengaja membuat penduduk sipil di Jalur Gaza kelaparan. HRW mengisyaratkan bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata dalam serangannya ke Gaza.
“Pemerintah Israel menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan di Jalur Gaza yang
diduduki, yang merupakan kejahatan perang,” kata HRW dalam laporannya yang dirilis Senin
(18/12/2023), dikutip laman Malay Mail.
“Pasukan Israel dengan sengaja memblokir pengiriman air, makanan dan bahan bakar, sementara
dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan, tampaknya menghancurkan wilayah pertanian, dan
merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil untuk kelangsungan hidup
mereka,” tambah HRW
“Saat ini, setidaknya 1 juta warga Palestina di Jalur Gaza, setengah dari mereka adalah anak-anak,
kelaparan, bukan karena bencana alam atau karena kurangnya bantuan yang menunggu di perbatasan,
bukan. Mereka kelaparan karena Israel sengaja menggunakan kelaparan sebagai senjata perang
melawan penduduk yang didudukinya,” kata Al Maliki saat memberikan keterangan kepada media di
sela-sela partisipasinya dalam peringatan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di kantor PBB di Jenewa, Swiss, dikutip laman Al Arabiya.
Di acara tersebut, Al Maliki mengatakan bahwa komunitas internasional gagal melindungi warga
Palestina. “Kita hidup dalam realitas distopia yang mengecualikan warga Palestina dari hak-hak dasar
yang paling mendasar yang diberikan kepada seluruh umat manusia,” ucapnya.
Pejabat Israel itu mengklaim bahwa negaranya mendorong peningkatan pengiriman makanan ke Gaza
dari Rafah, Mesir. Dia menyalahkan kelambanan di area perbatasan Mesir-Gaza sebagai penyebab
minimnya bantuan pangan yang memasuki Gaza.
https://internasional.republika.co.id/berita/s5v8a7370/jadi-metode-perang-israel-sengaja-biarkan-
warga-gaza-kelaparan-part1
Starvation Of Civilians
Starvation of civilians (kelaparan warga sipil) merujuk pada kebijakan atau suatu tindakan yang
bertujuan untuk menyebabkan kelaparan atau kekurangan pangan pada penduduk sipil. Hal ini berupa
merampas, menyerang, menghancurkan, atau memindahkan dengan sengaja benda atau objek yang
sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup warga sipil, seperti persediaan makanan, fasilitas untuk
menghasilkan bahan makanan, tanaman, ternak, instalasi air minum dan persediaan air, untuk mencapai
tujuan dalam membuat warga sipil kelaparan demi mencapai tujuan tertentu.
Starvation of civilians (kelaparan warga sipil) merupakan salah satu taktik perang tertua (ancient way)
yang masih digunakan dalam konflik bersenjata modern. Ada banyak contoh sejarah seperti
pengepungan Leningrad, pembatasan makanan dalam perang Bosnia, penggunaan kelaparan di Suriah,
Yaman, Sudan Selatan, penggunaan kelaparan oleh Nazi “The Holocaust” (1941), kelaparan
“Holodomor” di Ukraina (1932-1934), hingga digunakan dalam konflik bersenjata yang sekarang sedang
berlangsung antara Rusia dan Ukraina.
Sumber : Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 Nomor 2, September 2023, P-ISSN : 2986-
0059.
Kejahatan Kelaparan Dalam Statuta Roma
Desember 2019, Majelis Negara Pihak pada Pengadilan Kriminal Internasional dengan suara bulat
mengamandemen Statuta Roma untuk memasukkan kejahatan perang berupa kelaparan dalam konflik
bersenjata non-internasional.
Terjadi peristiwa bersejarah yang memberikan suara pada amandemen Statuta Roma yang diajukan oleh
Swiss, untuk memasukkan kejahatan kelaparan sebagai kejahatan perang dalam konflik bersenjata non-
internasional (NIAC). Isi Statuta Roma dirubah menjadi “membiarkan warga sipil kelaparan sudah
merupakan kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma dalam konflik bersenjata internasional. Namun,
sebagian besar konflik bersenjata saat ini bersifat non-internasional.”
https://starvationaccountability.org/news-and-events/vital-amendment-to-the-rome-statute-
unanimously-passes/
Kelaparan Warga Sipil sebagai Metode Peperangan
Membuat warga sipil kelaparan secara sengaja bukanlah taktik perang yang baru, dan hal yang serupa
dengan situasi di Leningrad dan Biafra langsung terlintas dalam pikiran. Hukum kemanusiaan
internasional (IHL) yang berlaku saat ini hukum konflik bersenjata memperjelas bahwa kelaparan yang
disengaja terhadap penduduk sipil sebagai taktik perang adalah tindakan yang dilarang dan merupakan
kejahatan perang yang dapat dituntut.
Larangan ini terungkap dalam Protokol Tambahan I (API) pada Konvensi Jenewa 1949, yang menyatakan
bahwa pasukan pengepung tidak boleh membuat warga sipil kelaparan “sebagai metode peperangan .”
Demikian pula, dilarang untuk “menyerang, menghancurkan, menghilangkan atau menjadikan tidak
berguna” segala benda yang diperlukan untuk kelangsungan hidup warga sipil (misalnya makanan, tanah
yang digunakan untuk mengolah makanan, air, pekerjaan irigasi, dll.), terlepas dari apakah tujuannya
adalah untuk membuat penduduk sipil kelaparan, menyebabkan mereka pindah, atau motif lainnya.
https://www.justsecurity.org/29157/siege-warfare-starvation-civilians-war-crime/
Kelaparan memang sudah lama menjadi alat perang. Kode Lieber, kode etik tentara Union selama
Perang Saudara AS, secara tegas mengizinkan kelaparan sebagai metode pertempuran yang digunakan
untuk mempercepat penyerahan musuh. Setelah Perang Dunia II, pihak Sekutu yang menang tidak ingin
mengajukan tuntutan kelaparan karena mereka sendiri telah menggunakannya sebagai senjata selama
kedua perang dunia tersebut. Faktanya, blokade AS terhadap Jepang pada tahun 1945, yang melibatkan
penempatan ranjau di pelabuhan untuk mencegah impor makanan dan bahan bakar, diberi nama sandi
“Operasi Kelaparan.” Konvensi Jenewa tahun 1949 tidak banyak melarang kelaparan, dan walaupun
Protokol Tambahan tahun 1977 melarang kelaparan, Konvensi ini mempunyai banyak peringatan.
Baru setelah pembentukan pengadilan khusus pasca-Perang Dingin, penuntutan kejahatan kelaparan
menjadi mungkin dilakukan. Kegagalan untuk melakukan hal ini bukan mencerminkan kelemahan
hukum, melainkan kurangnya ambisi penuntutan, tekanan publik, dan perhatian aktivis. Di Pengadilan
Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia, misalnya, jaksa tidak mengajukan tuntutan kelaparan
terhadap Jenderal Stanislav Galić, yang bertanggung jawab atas Pengepungan Sarajevo, dengan alasan
bahwa tidak mungkin untuk membuktikan bahwa seseorang telah meninggal karena kelaparan secara
spesifik. karena tindakannya—penafsiran yang salah tentang apa yang diperlukan untuk membuktikan
kejahatan tersebut. Sidang Luar Biasa di Pengadilan Kamboja merupakan kesempatan untuk mengadili
kepemimpinan Khmer Merah atas kejahatan kelaparan, namun para jaksa berada di bawah tekanan
untuk segera mendapatkan hukuman, dan jauh lebih mudah untuk mengajukan tuntutan berdasarkan
kejahatan yang lebih mapan. Kalkulus yang sama juga berlaku untuk Jaksa Khusus di Ethiopia setelah
tahun 1991.
https://sites.tufts.edu/reinventingpeace/2019/01/24/mass-starvation-is-a-crime-its-time-we-treated-it-
that-way/
Perlindungan HukumTerhadap Warga Sipil Dari Penggunaan Metode Perang Starvation of Civilians
Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Meluncurkan serangan langsung terhadap wargasipilatau objeksipil denganseranganyang tidak
proporsional, dan serangan membabi buta yang membunuh ataumelukai warga sipil adalah kejahatan
perang. oleh karena itu, penggunaan metode perang Starvation of Civilians melanggar HHI.
Aturan hukum mengenai perlindungan terhadap warga sipil dari penggunaan metode perang Starvation
of Civilians (kelaparan warga sipil) dapat dilihat pada Konvensi JenewaIV Tahun 1949 dan Protokol
Tambahan I Tahun 1977.
- Konvensi Jenewa IV Tahun 1949
Pasal 27 Konvensi JenewaIV Tahun 1949 berbunyi: “Protected persons are entitled, in all circumstances,
to respect for their persons, their honour, their family rights, their religious convictions and practices,
and their manners and customs. They shall all times be humanely treated, and shall be protected
especially against all acts of violence or threats thereof andagainst insults and public curiosity. ”
Artinya adalah: “orang-orangyang dilindungi berhak, dalam segala keadaan, untuk menghormati orang
mereka, kehormatan, hak-hak keluarga, keyakinan dan praktik keagamaan,serta tata krama dan adat
istiadat mereka. Mereka harus selalu diperlakukan secara manusiawi,dan harus dilindungi khususnya
terhadap semua tindakan kekerasan ataupun ancaman terhadapnya serta penghinaan dan
keingintahuan publik” .
- Protokol Tambahan Itahun 1977Protokol Tambahan I tahun 1977 yang merupakan traktat
internasional untuk melengkapi Konvensi Jenewa Tahun 1949. Pengaturan atau peraturan hukum
tentang perlindungan hukum terkait terhadap warga atau penduduk sipil dari penggunaan metode
perang starvation of civilians tercantum dalam: Article 54 (1): “Starvation of civilians as a method of
warfare is prohibited ”. Pasal ini berarti bahwa kelaparan warga sipil sebagai metode perang dilarang" .
Selain itu larangan juga terdapat pada pasal :
a) Pasal 54 (2): yang intinya melarang tindakan menyerang, menghancurkan, memindahkan atau
membuat benda-benda tidak berguna yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil,
seperti bahan makanan, daerah pertanian untuk produksi bahan makanan, tanaman, ternak,instalasi air
minum dan persediaan dan pekerjaan irigasi.
b) Pasal 54 (3): yang intinya mengatakan bahwa jika bukan sebagai makanan, maka dalam dukungan
langsung terhadap aksi militer, asalkan, bagaimanapun, bahwa dalam hal apapun tindakan terhadap
objek-objek ini tidak boleh diambil yang mungkin diharapkan untuk meninggalkan penduduk sipil
dengan makanan atau air yang tidak memadai dan menyebabkan kelaparan.
Pertanggungjawaban Negara Atas Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Dalam hukum internasional, maka suatu negara memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab atas
akibat-akibat yang timbul dari tindakannya (state responsibility). Misalnya seperti yang pernah terjadi,
berbagai tuntutan dan sanksi-sanksi dilayangkan kepada negara Rusia dari berbagai pihak sebagai
bentuk hukuman bagi Rusia. dimana rusia telah melakukan Invasi ke Ukraina dengan menggunakan
metode starvation of civilians dengan berbagai taktik kelaparan yang meluas dan sistematis.
Pemberian sanksi-sanksi berupa upaya penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB serta
denda atau kebijakan ekonomi merupakan hukuman bagi suatu negara yang melakukan pelanggaran
hukum.
Sanksinya sebagai berikut:
1. Pertemuan antara negara-negara anggota PBB dan Dewan PBB pada 7 Maret 2022, diadakan
pemungutan suara di Majelis Umum untuk menangguhkan Rusia dari dewan hak asasi manusia PBB. Hal
itu dilakukan atas dasar invasi negara Rusia ke negara Ukraina yang menimbulkan adanya laporan
pelanggaran berat dan sistematis.
2. Rusia mendapat berbagai sanksi dari pihak-pihak yang berupa kebijakan ekonomi :
Sanksi dari negara Amerika Serikat, yakni memberikan sanksi kepada dua bank milik Rusia yaitu
kepada Bank pembangunan negara Rusia Vnesheconombank (VEB) dan Perusahaan Saham
Gabungan Publik Promsvyazbank (PSB).
Sanksi dari Jepang (Fumio Kishida) berupa larangan penerbitan obligasi Rusia di Jepang dan
membekukan aset individu Rusia tertentu.
Sanksi dari Inggris dengan memberlakukan pembatasan terhadap Rusia dan perusahaan Rusia
dalam pengumpulan dana di pasar Inggris, serta melarang ekspor teknologi tinggi dan
mengisolasi bank-bank Rusia.
Sanksi dari Uni Eropa, dengan membatasi akses Rusia ke pasar modal dan keuangan. Kanselir
Jerman Olaf Scholz menyatakan bahwa Jerman akan secepatnya menghentikan proses
sertifikasi pipa gas Nord Stream 2 dari Rusia, yang memiliki nilai sebesar $11,6 miliar.
Sumber : Jurnal Gender Dan Hak Asasi Manusia, Volume 1 Nomor 2, September 2023, P-ISSN : 2986-
0059.

Komentar
Posting Komentar