Perlakuan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter
Contoh Kasus
Tentara Israel mengumpulkan puluhan warga sipil Palestina di taman bermain di utara Kota Gaza setelah memaksa mereka melepas pakaian.
Dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial pada Senin malam (25/12/2023), warga sipil
Palestina, termasuk anak-anak dan orang tua, terlihat ditahan oleh tentara Israel di taman bermain
setelah ditelanjangi hingga hanya mengenakan pakaian dalam.
Video itu juga menunjukkan barel tank Israel menunjuk ke arah warga Palestina yang hanya
mengenakan pakaian dalam.
Melansir Anadolu, nasib warga Palestina tersebut tidak diketahui, karena tentara Israel belum
mengomentari video tersebut.
Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7
Oktober, menewaskan sedikitnya 20.700 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan
melukai 54.536 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pada 10 November, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel merevisi jumlah resmi korban tewas
serangan Hamas 7 Oktober, menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 1.200 orang, dan sejak itu, Tel
Aviv belum memberikan informasi tambahan apa pun mengenai korban tersebut. Serangan gencar Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan setengah dari perumahan di wilayah pesisir rusak atau hancur dan hampir 2 juta orang mengungsi di wilayah padat penduduk tersebut di tengah kekurangan makanan dan air bersih yang akut.
https://international.sindonews.com/read/1285559/43/biadab-tentara-israel-telanjangi-anak-anak-dan-
manula-palestina-di-taman-bermain-1703578357
Perlakuan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter
Prinsip kemanusiaan merupakan salah satu prinsip yang digunakan dalam Hukum Humaniter
Internasional. Perwujudan dari prinsip kemanusiaan berupa memberikan bantuan tanpa diskriminasi
kepada orang yang teruka di medan perang , berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional
untuk mengurangi penderitaan manusia. Sebagai prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, para
pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, mereka dilarang untuk
menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak
perlu termasuk kepada tawanan perang.
Secara umum tawanan perang merupakan tentara yang ditangkap dalam masa perang, termasuk
anggota milisi dan korps sukarelawan lain, anggota gerakan perlawanan terorganisasi, yang menjadi
bagian dari salah satu pihak yang berkonflik.
Hukum Humaniter Internasional juga menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant
(dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai prisoner of war (tawanan
perang) dengan syarat bahwa mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak
lawan.
Tetapi ada pula sekelompok penduduk sipil tertentu, bukan merupakan kombatan, namun bila jatuh ke
tangan musuh, berhak mendapatkan status prisoner of war sebagaiaman yang diatur dalam Pasal 4A
Konvensi Jenewa III tahun 1949.
Siapa saja yang berhak mendapat status tawanan perang? duatur dalam Pasal 4A Konvensi Jenewa III
Tahun 1949, sebagai berikut :
a. Para anggota angkatan perang dari pihak yang bersengketa, anggota-anggota milisi atau korps
sukarela yang merupakan bagian dari angkatan perang itu.
b. Para anggota milisi lainnya, termasuk gerakan perlawanan yang diorganisasikan (organized resistance
movement) yang tergolong pada satu pihak yang bersengketa dan beroperasi di dalam atau di luar
wilayah mereka, sekalipun wilayah itu diduduki, dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:1.
dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab atas bawahannya;
2. menggunakan tanda pengenal tetap yang dapat dilihat dari jauh;
3. membawa senjata secara terbuka;
4. melakukan operasinya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang.
c. Para anggota angkatan perang reguler yang menyatakan kesetiaannya pada suatu pemerintah atau
kekuasaan yang tidak diakui oleh negara penahan.
d. Orang-orang yang menyertai angkatan perang tanpa dengan sebenranya menjadi anggota dari
angkatan perang itu, seperti anggota sipil awak pesawat terbang militer, wartawan perang, anggota-
anggota kesatuan kerja, dinasdinas yang bertanggung jawab atas kesejahteraannya angkatan perang,
asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dari angkatan perang yang disertainydan melengkap diri
mereka dengan sebuah kartu pengenal.
e. Awak kapal niaga termasuk nakhoda, pandu laut, teruna serta awak pesawat terbang sipil dari pihak-
pihak yang bersengketayang tidak mendapat keprlakuan yang lebih baik menurut ketentuan-ketentuan
apapun dalam Hukum Internasional.
f. Penduduk wilayah yng belum diduduki, yang ketika musuh mendekat, atas kemauannya sendiri dan
dengans serentak mengangkat senjata untuk melawan pasukan-pasukan yang datang menyerbu, tanpa
memiliki waktu yang cukup untuk membentuk kesatuankesatuan bersenjata secara teratur, asal saja
mereka membaw sebjata secara terbuka dan menghormati hukum dan kebiasaan perang.
poin d dan e berada dalam kategori penduduk sipil, namun apabila mereka ditangkap oleh pihak musuh
tetap behak mendapatkan status sebagai prisoner of war.
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjianperjanjian yang
relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan
kebiasaan, yang banyak diantaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nurenberg.
Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif
serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara berperang bila mereka berurusan dengan pasukan
yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan
internasional disebut kejahatan perang.
Perlindungan Tawanan Perang
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap tawanan perang diatur dalam Konvensi Jenewa III, sebagai
berikut:
1. Pasal13 ayat (1):Pasal ini mengatur mengenai kewajiban negara penahan untuk memperlakukan
tawanan perang berdasarkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang salah satunya adalah
prinsip kemanusiaan. Dalam hal ini Tawanan perang terutama tidak boleh dijadikan obyek pengudungan
jasmani, percobaan-percobaan kedokteran atau ilmiah dalam bentuk apapun juga yang tidak dibenarkan
oleh pengobatan kedokteran, kedokteran gigi atau kesehatan dari tawanan bersangkutan dan dilakukan
demi kepentingannya.
2.Pasal 13 ayat (2):
Pasal ini berisi larangan dilakukannya penganiayaan, kekerasan fisik maupun non fisik serta penghinaan.
Dalam pasal ini sudah sangat jelas bahwa negara penahan tidak boleh menggunaan kekerasan pada
seorang tawanan perang, jika terjadi hal-hal tersebut sampai membahayakan nyawa dari tawanan
perang tersebut akan dianggap pelanggaran berat dalam konvensi ini.
3. Pasal 25 sampai dengan Pasal 28:
Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara penahan untuk memberi jaminan
atas sandang, pangan dan papan bagi para tawanan perang.
4. Pasal 29 sampai dengan Pasal 32:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara
untuk memelihara dan merawat kesehatan tawanan perang.
5. Pasal 34 sampai dengan Pasal 42:
Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengani kewajiban negara penahan untuk menjamin kebebasan
tawanan perang untuk melakukan kegiatan keagamaan, intelektual serta jasmani.
6. Pasal 58 sampai dengan Pasal 68:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara
penahan untuk membayarkan sejumlah uang muka dan upah bagi tawanan perang yang dipekerjakan.
7. Pasal 69 sampai dengan Pasal 77:Pasal-pasal ini memberi pengaturan mengenai kewajiban negara
untuk memenuhi hak tawaan perang dalam melakukan hubungan dengan dunia luar.
8. Pasal 78:Pasal ini memberi pengaturan mengenai kewajiban negara untuk memberikan hak kepada
tawanan perang yang ingin melakukan pengaduan terhadap keadaan dan perlakuan yang ditujukan
kepadanya kepada para penguasa militer atau kepada para wakil negara pelindung.
9. Pasal 99 sampai dengan Pasal 108:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban
negara penahan untuk menjamin terselenggaranya pengadilan yang bebas tanpa memihak bagi para
tawanan perang.
Sumber : Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020

Komentar
Posting Komentar