Perlakuan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter

 



Perlakuan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter


Contoh Kasus

Tentara Israel mengumpulkan puluhan warga sipil Palestina di taman bermain di utara Kota Gaza setelah memaksa mereka melepas pakaian.


Dalam sebuah video yang dibagikan di media sosial pada Senin malam (25/12/2023), warga sipil

Palestina, termasuk anak-anak dan orang tua, terlihat ditahan oleh tentara Israel di taman bermain

setelah ditelanjangi hingga hanya mengenakan pakaian dalam.


Video itu juga menunjukkan barel tank Israel menunjuk ke arah warga Palestina yang hanya

mengenakan pakaian dalam.


Melansir Anadolu, nasib warga Palestina tersebut tidak diketahui, karena tentara Israel belum

mengomentari video tersebut.


Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7

Oktober, menewaskan sedikitnya 20.700 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan

melukai 54.536 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.


Pada 10 November, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel merevisi jumlah resmi korban tewas

serangan Hamas 7 Oktober, menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 1.200 orang, dan sejak itu, Tel

Aviv belum memberikan informasi tambahan apa pun mengenai korban tersebut. Serangan gencar Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan setengah dari perumahan di wilayah pesisir rusak atau hancur dan hampir 2 juta orang mengungsi di wilayah padat penduduk tersebut di tengah kekurangan makanan dan air bersih yang akut.


https://international.sindonews.com/read/1285559/43/biadab-tentara-israel-telanjangi-anak-anak-dan-

manula-palestina-di-taman-bermain-1703578357


Perlakuan Tawanan Perang Menurut Hukum Humaniter


Prinsip kemanusiaan merupakan salah satu prinsip yang digunakan dalam Hukum Humaniter

Internasional. Perwujudan dari prinsip kemanusiaan berupa memberikan bantuan tanpa diskriminasi

kepada orang yang teruka di medan perang , berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional

untuk mengurangi penderitaan manusia. Sebagai prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, para

pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, mereka dilarang untuk

menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak

perlu termasuk kepada tawanan perang.


Secara umum tawanan perang merupakan tentara yang ditangkap dalam masa perang, termasuk

anggota milisi dan korps sukarelawan lain, anggota gerakan perlawanan terorganisasi, yang menjadi

bagian dari salah satu pihak yang berkonflik.


Hukum Humaniter Internasional juga menentukan bahwa seseorang yang berstatus sebagai combatant

(dalam hal ini lawful combatant) otomatis berhak diperlakukan sebagai prisoner of war (tawanan

perang) dengan syarat bahwa mereka tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran dan tertangkap pihak

lawan.

Tetapi ada pula sekelompok penduduk sipil tertentu, bukan merupakan kombatan, namun bila jatuh ke

tangan musuh, berhak mendapatkan status prisoner of war sebagaiaman yang diatur dalam Pasal 4A

Konvensi Jenewa III tahun 1949.


Siapa saja yang berhak mendapat status tawanan perang? duatur dalam Pasal 4A Konvensi Jenewa III

Tahun 1949, sebagai berikut :

a. Para anggota angkatan perang dari pihak yang bersengketa, anggota-anggota milisi atau korps

sukarela yang merupakan bagian dari angkatan perang itu.

b. Para anggota milisi lainnya, termasuk gerakan perlawanan yang diorganisasikan (organized resistance

movement) yang tergolong pada satu pihak yang bersengketa dan beroperasi di dalam atau di luar

wilayah mereka, sekalipun wilayah itu diduduki, dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:1.

dipimpin oleh orang yang bertanggung jawab atas bawahannya;

2. menggunakan tanda pengenal tetap yang dapat dilihat dari jauh;

3. membawa senjata secara terbuka;

4. melakukan operasinya sesuai dengan hukum dan kebiasaan perang.


c. Para anggota angkatan perang reguler yang menyatakan kesetiaannya pada suatu pemerintah atau

kekuasaan yang tidak diakui oleh negara penahan.


d. Orang-orang yang menyertai angkatan perang tanpa dengan sebenranya menjadi anggota dari

angkatan perang itu, seperti anggota sipil awak pesawat terbang militer, wartawan perang, anggota-

anggota kesatuan kerja, dinasdinas yang bertanggung jawab atas kesejahteraannya angkatan perang,

asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dari angkatan perang yang disertainydan melengkap diri

mereka dengan sebuah kartu pengenal.

e. Awak kapal niaga termasuk nakhoda, pandu laut, teruna serta awak pesawat terbang sipil dari pihak-

pihak yang bersengketayang tidak mendapat keprlakuan yang lebih baik menurut ketentuan-ketentuan

apapun dalam Hukum Internasional.

f. Penduduk wilayah yng belum diduduki, yang ketika musuh mendekat, atas kemauannya sendiri dan

dengans serentak mengangkat senjata untuk melawan pasukan-pasukan yang datang menyerbu, tanpa

memiliki waktu yang cukup untuk membentuk kesatuankesatuan bersenjata secara teratur, asal saja

mereka membaw sebjata secara terbuka dan menghormati hukum dan kebiasaan perang.

poin d dan e berada dalam kategori penduduk sipil, namun apabila mereka ditangkap oleh pihak musuh

tetap behak mendapatkan status sebagai prisoner of war.


Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjianperjanjian yang

relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan

kebiasaan, yang banyak diantaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nurenberg.


Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif

serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara berperang bila mereka berurusan dengan pasukan

yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan

internasional disebut kejahatan perang.


Perlindungan Tawanan Perang

Pengaturan mengenai perlindungan terhadap tawanan perang diatur dalam Konvensi Jenewa III, sebagai

berikut:

1. Pasal13 ayat (1):Pasal ini mengatur mengenai kewajiban negara penahan untuk memperlakukan

tawanan perang berdasarkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang salah satunya adalah


prinsip kemanusiaan. Dalam hal ini Tawanan perang terutama tidak boleh dijadikan obyek pengudungan

jasmani, percobaan-percobaan kedokteran atau ilmiah dalam bentuk apapun juga yang tidak dibenarkan

oleh pengobatan kedokteran, kedokteran gigi atau kesehatan dari tawanan bersangkutan dan dilakukan

demi kepentingannya.

2.Pasal 13 ayat (2):

Pasal ini berisi larangan dilakukannya penganiayaan, kekerasan fisik maupun non fisik serta penghinaan.

Dalam pasal ini sudah sangat jelas bahwa negara penahan tidak boleh menggunaan kekerasan pada

seorang tawanan perang, jika terjadi hal-hal tersebut sampai membahayakan nyawa dari tawanan

perang tersebut akan dianggap pelanggaran berat dalam konvensi ini.

3. Pasal 25 sampai dengan Pasal 28:

Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara penahan untuk memberi jaminan

atas sandang, pangan dan papan bagi para tawanan perang.

4. Pasal 29 sampai dengan Pasal 32:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara

untuk memelihara dan merawat kesehatan tawanan perang.

5. Pasal 34 sampai dengan Pasal 42:

Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengani kewajiban negara penahan untuk menjamin kebebasan

tawanan perang untuk melakukan kegiatan keagamaan, intelektual serta jasmani.

6. Pasal 58 sampai dengan Pasal 68:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban negara

penahan untuk membayarkan sejumlah uang muka dan upah bagi tawanan perang yang dipekerjakan.

7. Pasal 69 sampai dengan Pasal 77:Pasal-pasal ini memberi pengaturan mengenai kewajiban negara

untuk memenuhi hak tawaan perang dalam melakukan hubungan dengan dunia luar.

8. Pasal 78:Pasal ini memberi pengaturan mengenai kewajiban negara untuk memberikan hak kepada

tawanan perang yang ingin melakukan pengaduan terhadap keadaan dan perlakuan yang ditujukan

kepadanya kepada para penguasa militer atau kepada para wakil negara pelindung.

9. Pasal 99 sampai dengan Pasal 108:Pasal-pasal ini memberikan pengaturan mengenai kewajiban

negara penahan untuk menjamin terselenggaranya pengadilan yang bebas tanpa memihak bagi para

tawanan perang.

Sumber : Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020

Komentar