Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)




Ramai di pemberitaan, bocah kelas 6 SD di Kota Bandung yang sempat dikabarkan hilang telah ditemukan oleh polisi. Bocah 12 tahun ini hilang setelah hilang hampir tiga pekan lebih.


28 November 2023

Korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan pamit hendak berangkat ke sekolah.

Namun begitu, korban ternyata tak pernah sampai di sekolahnya. Dari rekaman CCTV yang diterima,

korban memang memakai seragam saat berangkat dari rumahnya.


Akan tetapi, seragam itu dibuka dan diganti dengan pakaian bebas. Korban terlihat mengenakan kaus

warna hitam yang dibalut jaket warna hitam-putih serta celana jeans warna biru.


Tanggal 9 Desember 2023

Orang tua korban, Tita Farida, melapor ke polisi bahwa anaknya telah hilang. Polisi kemudian melakukan

proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.


Selama dinyatakan hilang, ternyata korban bertemu dengan kenalannya di media sosial bernama Aditia(18).  Korban disebut sempat disetubuhi oleh pelaku dan juga dijual melalui sebuah aplikasi ke sejumlah pria hidung belang.


Setelah beberapa hari bersama Aditia, korban beralih ke Daffa Buchika Julianto (24). Korban pun

kembali disetubuhi oleh pelaku dan dijual ke sejumlah pria dengan tarif senilai Rp 300 ribu hingga Rp

500 ribu.


19 Desember 2023


Polisi mengamankan para pelaku di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung,

pada Selasa (19/12) malam. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum,

ponsel, hingga tangkapan layar aplikasi yang dipakai oleh pelaku untuk menjual korban.

https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/kronologi-siswi-sd-di-

bandung-diperkosa-dan-dijual-ke-20-pria-21o59N06jAq


Tindak Pidana Pemerkosaan Anak

Pemberian sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini dijelaskan bahwa pidana yang diancamkan bagi pemerkosaan terhadap anak dengan pidana penjara maksimum 9 (Sembilan) tahun. Sedangkan, pada pemerkosaan terhadap anak dalam undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pengaturan sanksi pidana terhadap pemerkosa anak dalam KUHP terdapat pada Pasal 287 ayat (1) KUHP yang berbunyi; "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup umur 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama- lamanya sembilan tahun"


Berdasarkan lex spesialis derogate lex generalis, UU no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

khususnya pada Pasal 76D mengesampingkan Pasal 287 KUHP.


Bunyi pasal Pasal 76D UU Perlindungan Anak: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau

ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain";


Sanksinya terdapat pada Pasal 81 UU Perlindungan 

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah).

Sumber : JURNAL MEDIA HUKUM, VOL. 23 NO.1 JUNI 2016, DOI: 10.18196/jmh.2015.0071.95-109


Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Dalam pandangan Hukum Islam, kejahatan pemerkosaan merupakan perbuatan yang dilarang karena

pemerkosaan adalah bagian dari tindak pidana perzinaan bahkan lebih kejam darinya. Perbuatan yang

dilarang ini disebut juga dengan jarimah. Oleh Syara’ diancam dengan hukuman had.


Hukum pidana Islam, tidak memberikan definisi khusus tentang pemerkosaan baik dalam Al quran

maupun hadits. Dalam kitab Fiqh Sunnah yang ditulis oleh Sayyid Sabiq mengklasifikasikan pemerkosaan ke dalam zina yang dipaksa. Sedangkan Pemerkosaan dalam bahasa Arab disebut dengan al wath’u (Al wath’u dalam bahasa Arab artinya bersetubuh atau berhubungan seksual).


Sanksi yang diberlakukan bagi pemerkosa adalah apabila seorang laki-laki memperkosa seorang

perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik

hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.


Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam al- Quran surat al-An’am (6) ayat 145 yang berbunyi:

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu ayang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S Al An’aam (6):145).


Sedangkan bagi pelaku pemerkosa, hukum pidana Islam membagi kepada dua kelompok yaitu:

A. Pemerkosaan tanpa mengancam dengan senjata.

Orang yang melakukan pemerkosaan dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia

sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika pelakunya belum menikah maka dihukum

cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pelaku

pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.

B. Pemerkosaan Dengan MenggunakanSenjata Pelaku pemerkosaan dengan menggunakan senjata

untuk mengancam, dihukum sebagaimana perampok.

Sementara hukuman bagi perampok telah disebutkan dalam firman Allah dalam surat al-Maidah (5) ayat 33 yang berbunyi:

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat

kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka

dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai)

suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar" (Q.S Al

Maidah (5): 33).

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok yaitu:

a. Dibunuh;

b. Disalib;

c. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang misalnya di potong tangan kiri dan kaki kanan;

d. Diasingkan atau di buang

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku

pemerkosa anak tersebut dapat berupa had, dengan syarat pelaku pemerkosaan tersebut tidak

menggunakan senjata, apabila pelaku melakukan pemerkosaan dengan menggunakan senjata disertai

dengan ancaman maka pelaku pemerkosaan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa kejahatan perampokan

dengan hukuman yang dipilih dari empat macam bentuk yakni dibunuh;disalib; dipotong kaki dan

tangannya dengan bersilang misalnya di potong tangan kiri dan kaki kanan; diasingkan atau di

buang.Sumber : JURNAL MEDIA HUKUM, VOL. 23 NO.1 JUNI 2016, DOI: 10.18196/jmh.2015.0071.95-109


Tindak Pidana Perdagangan Orang

Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merupakan masalah global

yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia. Perdagangan orang dapat terjadi dalam berbagai

bentuk, termasuk perdagangan seks, kerja paksa, dan pengambilan organ. Perdagangan seks adalah

bentuk yang paling umum dari perdagangan orang, di mana korban dipaksa untuk terlibat dalam

prostitusi atau kegiatan seksual lainnya.

https://mh.uma.ac.id/pahami-apa-itu-tindak-pidana-perdagangan-orang/


Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dapat dilakukanmelalui beberapa

cara yaitu :

1. pemetaan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia baik untuk tujuan domestik maupun luar

negeri.

2. peningkatan pendidikan masyarakt,khususnya pendidikan alternative bagi anak-anak perempuan,

termasuk dengan sarana prasarana pendidikannya.

3. peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian


Informasi seluas-luasnya tentang tindak pidana perdagangan orang beserta seluruh aspek yang

terkaitdengannya.

4. perlu diupayakan adanya jaminan aksesbilitas bagi keluarga khususnyaperempuan dan anak untuk

memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan social.


Larangan mengenai perdagangan orang diatur dalam Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 2 ayat (1); Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,

pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,

penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,

penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang

yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara

Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15

(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)

dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)"


Sumber : WACANA HUKUM, VOL. IX, 1 APRIL 2010.

Komentar