Vokalis band di Surabaya, Jawa Timur yang sempat kritis akibat minuman keras sudah sadarkan diri dan dapat diajak komunikasi. Korban yang bernama Mita dirawat di Rumah Sakit Gotong Royong dan kondisinya terus membaik. Mita dapat menceritakan peristiwa yang mengakibatkan 3 temannya tewas.
Diketahui, 3 anggota band yang bernama William Adolf Refly dan Reza Ghulam Achmad, tewas pada
Minggu (24/12/2023) kemudian disusul Indro, yang tewas pada Selasa (26/12/2023). Mereka sempat
manggung di Cruzz Lounge Bar, Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/12/2023) hingga
Sabtu (23/12/2023) dini hari.
Renald Christoper, pengacara Mita mengatakan status kliennya adalah penyanyi pengganti. Pada Jumat(22/12) dirinya mendapatkan job tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Kliennya kemudian mulai minum di Vasa Hotel. Satu hari setelah manggung Mita mengeluh kurang enak badan. Merasa pusing, muntah -muntah hingga tidak kuat berjalan.
Renald tak menjelaskan apa yang sedang dialami kliennya.Dokter menyarankan lambung Mitra harus
segera dilakukan cuci darah. Sebab lambung telah mengalami pendarahan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, minuman yang ditenggak korban adalah Bacardi dicampur jus diamond rasa crenberry dan Vodka dimix jus diamond rasa crenberry.
https://m.tribunnews.com/amp/regional/2023/12/29/kesaksian-vokalis-band-di-surabaya-3-teman-
tewas-usai-manggung-di-vasa-hotel-sempat-minum-miras?page=4
LANDASAN TEORI-TEORI
A. TEORI KRIMINALISASI
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, kriminalisasi ialah suatu pernyataan bahwa perbuatan tertentu
harus dinilai sebagai perbuatan pidana yang merupakan hasil suatu penimbangan-penimbangan
normatif yang wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions).
Sudarto mengemukakan 3 (tiga) arti mengenai penting kriminalisasi, sebagai berikut :
- dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap
pelanggaran hukum yang berupa pidana.
- dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara
kerja dari pengadilan dan polisi.
- dalam arti yang paling luas, ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan
dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Kebijakan kriminalisasi dapat dirumuskan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam
penanggulangan tindak pidana. Kebijakan kriminalisasi tersebut diakhiri dengan terbentuknya peraturan
perundangan-undangan, yaitu perbuatan tersebut diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Aturan
pidana yang telah siap tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dasar, landasan, dan pedoman
bagi aparat penegak hukum untuk menegakannya.
ASAS-ASAS KRIMINALISASI
Ada 3 (tiga) asas kriminalisasi yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menetapkan
suatu perbuatan sebagai tindak pidana beserta ancaman pidananya, yaitu :
1. Asas legalitas
Asas legalitas dalam ilmu hukum pidana lebih terkenal dengan sebutan bahasa Latin, “nullum delictum,
nulla poena sine praevia lege poenali”, yang artinya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa
ketentuan undang-undang yang lebih dahulu mengancam dengan pidana.
Pada umumnya, asas legalitas mengandung 3 (tiga) pengertian, yaitu:
- tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum
dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;
- untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi; dan
- aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Menurut Schafmesiter dan J.E. Sahetapy, asas legalitas mengandung 7 (tujuh) makna, yaitu:
- tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;
- tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;
-tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;
- tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa);
- tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;
- tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang; - penuntutan pidana hanya menurut
cara yang ditentukan undang-undang.
Dalam doktrin ilmu hukum pidana, ada 6 (enam) macam fungsi asas legalitas :
- Asas legalitas dirancang untuk memberi maklumat kepada publik seluas mungkin tentang apa yang
dilarang oleh hukum pidana, sehingga mereka dapat menyesuaikan tingkah lakunya.
- Menurut aliran klasik, asas legalitas mempunyai fungsi untuk membatasi ruang lingkup hukum pidana.
Dalam aliran modern, asas legalitas merupakan instrumen untuk mencapai tujuan perlindungan
masyarakat.
- Fungsi asas legalitas adalah melindungi individu dari perlakuan sewenang-wenang penguasa.
- Asas legalitas itu diharapkan memainkan peranan yang lebih positif, yaitu harus menentukan
tingkatan-tingkatan dari persoalan yang ditangani oleh suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak
dapat dipakai lagi.
- Mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu atau menormakan fungsi pengawasan
dari hukum pidana itu.
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang
(tindak pidana) yang disertai dengan ancaman pidana tertentu.
2. Asas subsidaritas
Asas subsidaritas artinya, hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remidium (senjata
pamungkas) dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal, bukan sebagai
primum remedium (senjata utama) untuk mengatasi masalah kriminalitas.
Menurut Roeslan Saleh, latar belakang semakin perlunya menggunakan asas subsidaritas dalam
penentuan perbuatan terlarang didorong oleh 2 (dua) faktor :
- Penggunaan asas subsidaritas akan mendorong lahirnya hukum pidana yang adil.
- Praktik perundang-undangan menimbulkan dampak negatif terhadap sistem hukum pidana akibat
adanya “overcriminalitation” dan “overpenalisasi”, sehingga hukum pidana menjadi kehilangan
pengaruhnya dalam masyarakat. Di sisi yang lain, “overcriminalitation” dan “overpenalisasi” semakin
memperberat beban kerja aparatur hukum dalam proses peradilan pidana. Akibat selanjutnya, hukum
pidana tidak dapat berfungsi dengan baik dan karenanya pula kehilangan wibawa.
3. Asas persamaan
Asas persamaan mempunyai kedudukan yang sama penting dengan 2 (dua) asas sebelumnya dalam
proses kriminalisasi. Asas kesamaan lebih merupakan suatu keinginan diadakannya sistem hukum
pidana.
B. TEORI TINDAK PIDANA
Pembentuk undang-undang kita telah menggunakan perkataan strafbaar feit untuk menyebutkan apa
yang kita kenal dengan sebagai tindak pidana di dalam KUHP.
Simons merumuskan strafbaar feit itu sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan
hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah, dan orang itu boleh
dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Moeljatno, yang menterjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, menyatakan, perbuatan
pidana adalah suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu
bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Menurut ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana itu dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu
unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku
atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang
terkandung di dalam hatinya..
UNSUR SUBJEKTIF
Unsur subjektif tersebut meliputi 2 (dua) hal :
1. Unsur Kesengajaan
Para pakar hukum pidana telah menerima adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :
- Kesengajaan bertujuan (opzet als oogmerk), yaitu apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya
suatu akibat adalah memang menjadi tujuan si pembuat.- Kesengajaan berkesadaran kepastian atau
keharusan (opzet als zekerheidsbewutstzijn), yaitu apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya
suatu akibat bukanlah yang dituju, tetapi untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti
atau harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tertentu.
- Kesengajaan berkesadaran kemungkinan atau kesengajaan bersyarat (dolus eventualis), yaitu apabila
dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu, maka disadari adanya
kemungkinan akan timbulnya akibat lain.
2. Unsur KealpaanIlmu hukum pidana dan yurisprudensi menafsirkan kealpaan (culpa) sebagai kurangi
mengambil tindakan pencegahan atau kurang berhati-hati. Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih
ringan dari kesengajaan.
Pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:- Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), yaitu si pelaku
telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk
mencegah, namun timbul juga akibat tersebut.
- Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), yaitu si pelaku tidak membayangkan atau menduga
akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia
seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.
UNSUR OBJEKTIF
Unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu keadaan-
keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur objektif ini meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
- Perbuatan, yaitu dapat berupa:
(1) Act, yaitu perbuatan aktif atau perbuatan positif; dan
(2) Omission, yaitu perbuatan pasif atau perbuatan negatif yang artinya perbuatan mendiamkan atau
membiarkan.
- Akibat, yaitu membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang
dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan, dan
sebagainya.
- Keadaan. Keadaan dimaksud adalah keadaan-keadaan yang menyertai suatu perbuatan pada waktu
dilakukan dan keadaan yang datang kemudian sesudah perbuatan dilakukan.
- Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum pidana itu harus
bersifat melawan hukum (wederrechteijkheid).
- Undang-undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak
dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.
C. TEORI PIDANA
Pidana itu adalah suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan negara kepada seseorang yang telah
melakukan suatu tindakan pidana.
ASAS-ASAS PIDANA
Berdasarkan tugas-tugas negara sebagaimana diuraikan di atas, maka asas-asas yang menjadi dasar
hukuman dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu golongan negatif dan positif
Menurut golongan yang negatif, adalah sebagai berikut:
- Mengenai hukuman, negara tidak boleh campur tangan dalam hal-hal yang terletak di luar lingkungan
kekuasaan hukum sendiri atau yang terletak di luar tata tertib kemasyarakatan.
- Hukuman tidak boleh langsung mengacau atau tidak boleh langsung menimbulkan kekacauan.
Mnurut golongan yang positif, adalah sebagai berikut:
- Hukuman harus memajukan diadakannya perbuatanperbuatan yang mempertahankan tata tertib
dalam masyarakat. Oleh sebab itu, hukuman harus juga bersifat menakutkan.
- Hukuman harus mencegah akan terjadinya perbuatanperbuatan yang mengacau.
- Negara harus mempertahankan tata tertib kemasyarakatan yang ada.
- Negara harus mengembalikan ketentraman dalam masyarakat apabila ketentraman itu terganggu atau
tidak ada lagi.
TUJUAN PIDANA
Tujuan dari pidana adalah menghindarkan dilakukannya suatu pelanggaran hukum.
LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI INDONESIA
Penggunaan hukum pidana sebagai sarana untuk melarang perbuatan mengonsumsi minuman
beralkohol dapat ditinjau dari berbagai kebijakan kriminalisasi yang telah ada dan terwujud dalam
bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
a. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada
seseorang yang telah kelihatan mabuk;
b. Barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun;
c. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman
yang memabukkan.
(2) Apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(3) Apabila perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(4) Apabila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."
Pasal 492 ayat (1) KUHP yang diklasifikasikan sebagai Pelanggaran, yaitu sebagai berikut:"Barang siapa
dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau
dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau
kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah."Pasal 536 ayat (1) KUHP, yaitu l
“Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”Hukuman itu, menurut ayat (2), (3), dan (4), dalam hal-
hal seperti recidive, dapat dikenakan secara bertingkat.
Sumber : Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia, Moch Choirul Rizal, Lembaga Studi
Hukum Pidana (LSHP).

Komentar
Posting Komentar