Landasan Teori dalam Larangan Minuman Beralkohol di Indonesia

 



Vokalis band di Surabaya, Jawa Timur yang sempat kritis akibat minuman keras sudah sadarkan diri dan dapat diajak komunikasi. Korban yang bernama Mita dirawat di Rumah Sakit Gotong Royong dan kondisinya terus membaik. Mita dapat menceritakan peristiwa yang mengakibatkan 3 temannya tewas.


Diketahui, 3 anggota band yang bernama William Adolf Refly dan Reza Ghulam Achmad, tewas pada

Minggu (24/12/2023) kemudian disusul Indro, yang tewas pada Selasa (26/12/2023). Mereka sempat

manggung di Cruzz Lounge Bar, Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (22/12/2023) hingga

Sabtu (23/12/2023) dini hari.


Renald Christoper, pengacara Mita mengatakan status kliennya adalah penyanyi pengganti. Pada Jumat(22/12) dirinya mendapatkan job tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Kliennya kemudian mulai minum di Vasa Hotel. Satu hari setelah manggung Mita mengeluh kurang enak badan. Merasa pusing, muntah -muntah hingga tidak kuat berjalan.


Renald tak menjelaskan apa yang sedang dialami kliennya.Dokter menyarankan lambung Mitra harus

segera dilakukan cuci darah. Sebab lambung telah mengalami pendarahan.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, minuman yang ditenggak korban adalah Bacardi dicampur jus diamond rasa crenberry dan Vodka dimix jus diamond rasa crenberry.

https://m.tribunnews.com/amp/regional/2023/12/29/kesaksian-vokalis-band-di-surabaya-3-teman-

tewas-usai-manggung-di-vasa-hotel-sempat-minum-miras?page=4


LANDASAN TEORI-TEORI

A. TEORI KRIMINALISASI

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, kriminalisasi ialah suatu pernyataan bahwa perbuatan tertentu

harus dinilai sebagai perbuatan pidana yang merupakan hasil suatu penimbangan-penimbangan

normatif yang wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions).


Sudarto mengemukakan 3 (tiga) arti mengenai penting kriminalisasi, sebagai berikut :

- dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap

pelanggaran hukum yang berupa pidana.

- dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara

kerja dari pengadilan dan polisi.

- dalam arti yang paling luas, ialah keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan

dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.


Kebijakan kriminalisasi dapat dirumuskan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam

penanggulangan tindak pidana. Kebijakan kriminalisasi tersebut diakhiri dengan terbentuknya peraturan

perundangan-undangan, yaitu perbuatan tersebut diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Aturan

pidana yang telah siap tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dasar, landasan, dan pedoman

bagi aparat penegak hukum untuk menegakannya.


ASAS-ASAS KRIMINALISASI

Ada 3 (tiga) asas kriminalisasi yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menetapkan

suatu perbuatan sebagai tindak pidana beserta ancaman pidananya, yaitu :

1. Asas legalitas

Asas legalitas dalam ilmu hukum pidana lebih terkenal dengan sebutan bahasa Latin, “nullum delictum,

nulla poena sine praevia lege poenali”, yang artinya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa

ketentuan undang-undang yang lebih dahulu mengancam dengan pidana.


Pada umumnya, asas legalitas mengandung 3 (tiga) pengertian, yaitu:

- tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum

dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang;

- untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi; dan

- aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.


Menurut Schafmesiter dan J.E. Sahetapy, asas legalitas mengandung 7 (tujuh) makna, yaitu:

- tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang;


- tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi;

-tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan;

- tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa);

- tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana;

- tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan undang-undang; - penuntutan pidana hanya menurut

cara yang ditentukan undang-undang.


Dalam doktrin ilmu hukum pidana, ada 6 (enam) macam fungsi asas legalitas :

- Asas legalitas dirancang untuk memberi maklumat kepada publik seluas mungkin tentang apa yang

dilarang oleh hukum pidana, sehingga mereka dapat menyesuaikan tingkah lakunya.

- Menurut aliran klasik, asas legalitas mempunyai fungsi untuk membatasi ruang lingkup hukum pidana.

Dalam aliran modern, asas legalitas merupakan instrumen untuk mencapai tujuan perlindungan

masyarakat.

- Fungsi asas legalitas adalah melindungi individu dari perlakuan sewenang-wenang penguasa.

- Asas legalitas itu diharapkan memainkan peranan yang lebih positif, yaitu harus menentukan

tingkatan-tingkatan dari persoalan yang ditangani oleh suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak

dapat dipakai lagi.

- Mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu atau menormakan fungsi pengawasan

dari hukum pidana itu.

- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang

(tindak pidana) yang disertai dengan ancaman pidana tertentu.


2. Asas subsidaritas

Asas subsidaritas artinya, hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remidium (senjata

pamungkas) dalam penanggulangan kejahatan yang menggunakan instrumen penal, bukan sebagai

primum remedium (senjata utama) untuk mengatasi masalah kriminalitas.

Menurut Roeslan Saleh, latar belakang semakin perlunya menggunakan asas subsidaritas dalam

penentuan perbuatan terlarang didorong oleh 2 (dua) faktor :

- Penggunaan asas subsidaritas akan mendorong lahirnya hukum pidana yang adil.


- Praktik perundang-undangan menimbulkan dampak negatif terhadap sistem hukum pidana akibat

adanya “overcriminalitation” dan “overpenalisasi”, sehingga hukum pidana menjadi kehilangan

pengaruhnya dalam masyarakat. Di sisi yang lain, “overcriminalitation” dan “overpenalisasi” semakin

memperberat beban kerja aparatur hukum dalam proses peradilan pidana. Akibat selanjutnya, hukum

pidana tidak dapat berfungsi dengan baik dan karenanya pula kehilangan wibawa.


3. Asas persamaan

Asas persamaan mempunyai kedudukan yang sama penting dengan 2 (dua) asas sebelumnya dalam

proses kriminalisasi. Asas kesamaan lebih merupakan suatu keinginan diadakannya sistem hukum

pidana.


B. TEORI TINDAK PIDANA

Pembentuk undang-undang kita telah menggunakan perkataan strafbaar feit untuk menyebutkan apa

yang kita kenal dengan sebagai tindak pidana di dalam KUHP.

Simons merumuskan strafbaar feit itu sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan

hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seorang yang bersalah, dan orang itu boleh

dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Moeljatno, yang menterjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, menyatakan, perbuatan

pidana adalah suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu

bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.


UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Menurut ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana itu dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu

unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku

atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang

terkandung di dalam hatinya..


UNSUR SUBJEKTIF

Unsur subjektif tersebut meliputi 2 (dua) hal :

1. Unsur Kesengajaan

Para pakar hukum pidana telah menerima adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu :


- Kesengajaan bertujuan (opzet als oogmerk), yaitu apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya

suatu akibat adalah memang menjadi tujuan si pembuat.- Kesengajaan berkesadaran kepastian atau

keharusan (opzet als zekerheidsbewutstzijn), yaitu apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya

suatu akibat bukanlah yang dituju, tetapi untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti

atau harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tertentu.

- Kesengajaan berkesadaran kemungkinan atau kesengajaan bersyarat (dolus eventualis), yaitu apabila

dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu, maka disadari adanya

kemungkinan akan timbulnya akibat lain.


2. Unsur KealpaanIlmu hukum pidana dan yurisprudensi menafsirkan kealpaan (culpa) sebagai kurangi

mengambil tindakan pencegahan atau kurang berhati-hati. Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih

ringan dari kesengajaan.


Pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:- Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), yaitu si pelaku

telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk

mencegah, namun timbul juga akibat tersebut.

- Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), yaitu si pelaku tidak membayangkan atau menduga

akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia

seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.


UNSUR OBJEKTIF

Unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu keadaan-

keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.

Unsur objektif ini meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:

- Perbuatan, yaitu dapat berupa:

(1) Act, yaitu perbuatan aktif atau perbuatan positif; dan

(2) Omission, yaitu perbuatan pasif atau perbuatan negatif yang artinya perbuatan mendiamkan atau

membiarkan.

- Akibat, yaitu membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan yang

dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan, dan

sebagainya.


- Keadaan. Keadaan dimaksud adalah keadaan-keadaan yang menyertai suatu perbuatan pada waktu

dilakukan dan keadaan yang datang kemudian sesudah perbuatan dilakukan.

- Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan hukum pidana itu harus

bersifat melawan hukum (wederrechteijkheid).

- Undang-undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak

dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.


C. TEORI PIDANA

Pidana itu adalah suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan negara kepada seseorang yang telah

melakukan suatu tindakan pidana.

ASAS-ASAS PIDANA

Berdasarkan tugas-tugas negara sebagaimana diuraikan di atas, maka asas-asas yang menjadi dasar

hukuman dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu golongan negatif dan positif


Menurut golongan yang negatif, adalah sebagai berikut:

- Mengenai hukuman, negara tidak boleh campur tangan dalam hal-hal yang terletak di luar lingkungan

kekuasaan hukum sendiri atau yang terletak di luar tata tertib kemasyarakatan.

- Hukuman tidak boleh langsung mengacau atau tidak boleh langsung menimbulkan kekacauan.


Mnurut golongan yang positif, adalah sebagai berikut:

- Hukuman harus memajukan diadakannya perbuatanperbuatan yang mempertahankan tata tertib

dalam masyarakat. Oleh sebab itu, hukuman harus juga bersifat menakutkan.

- Hukuman harus mencegah akan terjadinya perbuatanperbuatan yang mengacau.

- Negara harus mempertahankan tata tertib kemasyarakatan yang ada.

- Negara harus mengembalikan ketentraman dalam masyarakat apabila ketentraman itu terganggu atau

tidak ada lagi.

TUJUAN PIDANA

Tujuan dari pidana adalah menghindarkan dilakukannya suatu pelanggaran hukum.


LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL DI INDONESIA

Penggunaan hukum pidana sebagai sarana untuk melarang perbuatan mengonsumsi minuman

beralkohol dapat ditinjau dari berbagai kebijakan kriminalisasi yang telah ada dan terwujud dalam

bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur:

"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima

ratus rupiah:

a. Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada

seseorang yang telah kelihatan mabuk;

b. Barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas

tahun;

c. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman

yang memabukkan.

(2) Apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara

paling lama tujuh tahun.

(3) Apabila perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling

lama sembilan tahun.

(4) Apabila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat

dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."


Pasal 492 ayat (1) KUHP yang diklasifikasikan sebagai Pelanggaran, yaitu sebagai berikut:"Barang siapa

dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau

mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau

dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau

kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda

paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah."Pasal 536 ayat (1) KUHP, yaitu l

“Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda

paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”Hukuman itu, menurut ayat (2), (3), dan (4), dalam hal-

hal seperti recidive, dapat dikenakan secara bertingkat.


Sumber : Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia, Moch Choirul Rizal, Lembaga Studi

Hukum Pidana (LSHP).

Komentar