ISTRI IZINKAN SUAMINYA CABULI ANAK KANDUNGAN DEMI PESUGIHAN
Berita heboh beredar beberapa hari terakhir: Seorang ibu di Purbalingga tega mengizinkan suaminya untuk menyetubuhi putri kandungnya!
Dikutip dari TribunTrends alasan sang ibu mengizinkan putrinya disetubuhi adalah demi melancarkan
proses persugihan..
Diketahui, tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu,
Kabupaten Cilacap. Sedangkan sang ibu kandung berinisial SK (42) merupakan warga Kecamatan
Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Mirisnya anak perempuan itu masih berusia 16 tahun.
Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah
tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.
Jika korban menolak maka SK akan dimarahi dan dipukuli oleh RM.
https://www.google.com/amp/s/video.tribunnews.com/amp/view/692272/demi-pesugihan-ibu-di-
purbalingga-izinkan-suami-cabuli-putrinya-jika-menolak-akan-dipukuli
BAGAIMANA MENURUT UU PERLINDUNGAN ANAK
UU no 35/2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak.
Pasal 76D "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Pasal 76E "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
Sanksi Bagi Orang Tua Yang Memaksa Anak Untuk Bersetubuh Dengan Orang Lain
Pasal 81 "(1)Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
(2)Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali,
pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Pasal 82
"(1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali,
pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)";
Kemudian dalam UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 4 19
"(1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh
dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Perbuatan Cabul
Perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan
paling serius. Dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan
terhadap anak sangatlah beragam. Muali dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti
tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak
sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan
korban. Kejahatan tersebut merupakan super mala per se, sangat jahat dan tercela, dan sangat dikutuk
oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17736
KEKERASAN SEKSUAL DALAM FIQIH
Dalam sebuah jurnal penelitian yang dipublikasikan oleh Lex Crimen Volume II Nomor 1, terbit pada
bulan Januari-Maret tahun 2013 disebutkan bahwa latar belakang terjadinya perkosaan dan pencabulan
adakalanya bukan disebabkan oleh dorongan seksual yang tidak bisa dikendalikan.
Berdasarkan publikasi Buletin Psikologi, Tahun XI, No. 2 Desember 2003, diinformasikan bahwa tindakan pencabulan kadangkala dilakukan oleh pelaku dengan jalan menyentuh organ vital dengan tangan, atau rabaan, menggelitik, remasan, mendekap, mencium atau dengan modus lain berupa memasukkan suatu alat ke kelamin korban.
Untuk pelaku pencabulan semacam ini, had bagi pelaku harus tetap melihat pada syarat pelaku yaitu:
1.Sebagai orang yang telah baligh,
2.Berakal,
3.Merdeka yang dalam istilah kontemporer sering dimaknai sebagai memiliki kebebasan berbuat
4.Ia tahu bahwa zina adalah diharamkan.
Sanksi bagi kejahatan pencabulan yang menghilangkan keperawanan ini, ada beberapa segi, sesuai
dengan hierarki pidana sanksi pelukaan (had jarîmah).
Dalam kasus pencabulan yang melibatkan hilangnya keperawanan, berlaku jarimah ta’zir (sanksi yang
mengandung unsur pidana penjeraan). Dalam literatur fiqih terdapat dua had yang bisa diberikan, yaitu:
1.Ganti rugi/denda sebab penghilangan keperawanan (arsyun bikarah) yang ditetapkan oleh hakim
(diyat hukumah)
2.Apabila sampai terjadi penghilangan fungsi anggota tubuh dan kelamin (menghilangkan fungsi
kenikmatan jima’) maka berlaku pidana qishash. Beberapa kalangan ada yang menyebutnya sebagai
hukum pengebirian dengan qiyas kepada penghilangan fungsi mata, tangan, gigi, dan sejenisnya.
https://www.google.com/amp/s/www.nu.or.id/amp/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-7-
pencabulan-oleh-non-mahram-dan-sanksinya-3yvqs

Komentar
Posting Komentar