KESUSILAAN DALAM UU ITE LAMA, SKB UU ITE DAN UU ITE BARU
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah seperangkat aturan dan nilai-nilai yang mengatur perilaku seksual dan
hubungan antara individu dalam suatu masyarakat. Norma kesusilaan berbeda-beda dari satu budaya
atau agama ke budaya atau agama lainnya, karena pandangan tentang seksualitas dan moral dapat
sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, agama, dan sejarah.
Ruang Lingkup Norma Kesusilaan
1. Perkawinan
Norma kesusilaan dapat mengatur cara dan proses pernikahan, termasuk batasan usia untuk menikah,
peran gender dalam perkawinan, serta norma-norma yang berkaitan dengan keluarga dan kehidupan
rumah tangga.
2. Seksualitas
Norma kesusilaan juga mencakup etika seksual, seperti norma tentang hubungan seksual di luar
pernikahan, tindakan homoseksualitas, poligami, dan sejenisnya.
3..Moralitas seksual
Ini mencakup pandangan tentang moralitas seksual dan pengaturan etika dalam hubungan seksual,
misalnya, norma tentang kesetiaan, monogami, penggunaan kontrasepsi, dan aborsi.
4. Pakaian
Norma kesusilaan juga bisa mencakup tata cara berpakaian
Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-norma-kesusilaan-ruang-lingkup-contoh-terpuji-dan-tercela/
Kesusilaan Dalam UU ITE LAMA
Sebelum membahas lebih jauh, perlu di ketahui bahwa yang dimaksud UU ITE LAMA adalah UU ITE no 11 tahu. 2008 dan/atau UU ITE no.19 tahun 2016.
Kesusilan diatur dalan pasal 27 ayat (1)
"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan;
Sanksinya diatur dalam pasal Pasal 45 ayat (1)
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)";
Kesusilaan Dalam SKB UU ITE
Dalam SKB UU ITE dijelaskan bahwa, kesusilaan memiliki dua arti, yaitu arti sempit dan arti luas.
Kesusilaan dalam arti sempit adalah konten pornografi yang diatur dalam UU pornografi. Sedangkan
dalam arti luas adalah konten yang tidak sesuai aturan sosial di masyarakat. Namun, tidak semua yang
berbau kelanjangan melanggar kesusilaan. Misalnya dalam ilmu kedokteran dan pengajar mengajarkan
pada muridnya untuk keperluan kuliah. Untuk menentukan konten yang melanggar kesusilaan harus
dilihat dari tujuan dan konteksnya.
Selain itu juga dijelaskan mengenai transmisi dan distribusi. Transmisi dikirim kepada orang tunggal.
Sedangkan distribusi kepada orang banyak. Dapat berupa dibagikan, disiarkan, diunggah atau diposting.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) adalah perbuatan mentransmisikan dan/atau
mendistribusikan, bukan pada perbuatan kesusilaannya.
SKB UU ITE juga menjelaskan bahwa, maksud dari 'membuat dapat diakses ya' adalah membuat orang lain dapat mengakses link, atau diunggah di media sosial. Intinya orang lain bisa mengakses.
Kesusilaan Dalam UU ITE BARU
"UU ITE BARU yang dimaksud adalah UU ITE no.1 tahun 2024. Kesusilaan diatur pada Psl 27 ayat (1)";
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum;
Pasal tersebut melarang orang untuk menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan susila untuk
diketahui umum. Frasa "untuk diketahui umum" ini merupakan suatu kesatun dan harus terpenuhi.
Apabila terdapat peristiwa yang tidak memenuhi frasa tersebut maka tidak dapat dikenakan pasal 27
ayat (1) UU ITE 1/2024.
Sanksinya diatur dalam pasal Pasal 45 ayat (1)
"(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)";
Jika seseorang telah memenuhi unsur oasal 27 ayat (1) maka dikenakan sanksi berupa penjara max 6
tahun dan denda maksimal 1M.
Pasal 45 ayat (2)
"(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atauc. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan"
Terdapat pengecualian dalam UU UTE BARU yaitu, meski seseorang telah memenuhi unsur pasal 27 ayat (2) namun tidak akan dijatuhi sanksi jika ia melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum, untuk pembelaan atas dirinya sendiri, dan/atau merupakan hasil karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan sanksi, UU ITE LAMA lebih umum karena sanksi pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dijadikan satu yaitu pasal 45 ayat (1). Sedangkan dalam UU ITE BARU lebih spesifik, tiap perbuatan yang dilarang mempunyai sanksi yang pasalnya diatur sendiri-sendiri.


Komentar
Posting Komentar